Hukum Waris dalam Islam Beserta Cara Perhitungannya
- U-Report
VIVA – Hukum waris dalam Islam pada dasarnya dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Namun hukum waris dalam Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat. Sebuah harta benda dapat diwasiatkan kepada orang lain atau lembaga oleh seseorang yang memiliki harta tersebut dan sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun, berakal sehat dan melakukannya tanpa ada paksaan.
Wasiat tersebut bisa dilaksanakan setelah sang pewasiatnya meninggal dunia berdasarkan hukum waris dalam Islam. Wasiat tersebut hanya diperbolehkan untuk diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali semua ahli waris memang menyetujuinya. Berkut ini penjelasan lengkap mengenai hukum waris dalam Islam yang dihimpun dari berbagai sumber.
Rukun warisan dalam Islam
Dalam Islam, terdapat tiga rukun warisan yang wajib dipenuhi sebelum berlangsungnya pembagian harta warisan. Ketiga rukun tersebut antara lain adalah:
1. Al-muwarrits
Orang yang mewariskan atau al-muwarrits, mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
2. Al-warits
Orang yang mewarisi atau al-wârits, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan beberapa alasan lain yang menyatakan bahwa dirinya berhak mewarisi harta warisan tersebut.
3. Al-mauruts
Harta warisan atau al-maurûts merupakan harta warisan atau kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga terdekatnya.
Ahli waris di hukum waris dalam Islam
Ahli waris dalam Islam adalah orang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris saat meninggal dunia. Selain itu beragama Islam dan tidak ada halangan hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris diakui beragama Islam melalui Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian. Sedangkan bagi bayi baru lahir atau anak-anak, agamanya dilihat dari ayahnya atau lingkungannya.
Pembagian ahli waris di hukum waris dalam Islam
1. Pembagian warisan berdasarkan hubungan darah
- Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2. Pembagian warisan berdasarkan hubungan perkawinan
- Istri/Janda: Bila pewaris tidak meninggalkan anak, maka warisan yang didapat seperempat bagian. Sementara bila pewaris meninggalkan anak, maka warisan yang didapat untuk janda adalah seperdelapan bagian.
- Suami/Duda: Bila pewaris tidak meninggalkan anak, maka warisan yang didapat separuh bagian. Sementara bila pewaris meninggalkan anak, maka warisan yang didappatkan oleh duda adalah seperempat bagian.
Namun apabila ada semua ahli waris, mereka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Hal yang menghalangi seseorang menjadi ahli waris adalah putusan hakim yang jelas memiliki kekuatan hukum yang tetap, diantaranya dihukum karena:
- Telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- Memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Besaran bagian yang didapatkan ahli waris
1. Anak perempuan mendapatkan separuh bagian apabila hanya seorang, dua pertiga bagian bila dua orang atau lebih. Namun apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapatkan sepertiga bagian apabila tidak ada anak yang ditinggalkan oleh pewaris. Namun bila ada anak, ayah akan mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapatkan seperenam bagian apabila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak meninggalkan anak, maka akan mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapatkan sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapatkan separuh bagian apabila tidak ada anak yang ditinggalkan oleh pewaris. Bila ada anak yang ditinggalkan oleh pewaris, maka duda akan mendapatkan seperempat bagian.
6. Janda mendapatkan seperempat bagian bila tidak ada anak yang ditinggalkan oleh pewaris. Bila ada anak yang ditinggalkan oleh pewaris, maka janda akan mendapatkan seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal dunia tanpa ada anak dan ayah yang ditinggalkan, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal dunia tanpa ada anak atau ayah yang ditinggalkan tapi mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Kelompok pembagian ahli waris
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Ahli waris yang menerima besaran bagian yang sudah ditentukan. Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Itu berarti bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh lah yang terlebih dulu dikeluarkan dalam perhitungan pembagian warisan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Ahli waris yang menerima besaran bagian yang tidak tentu. Ahli waris ini memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Ahli waris yang merupakan kerabat jauh apabila ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada.
Perhitungan pembagian harta warisan
Contoh:
Ahli waris dari Andri adalah ayah dan ibunya, serta istri dan 3 orang anaknya, yakni Arkham, Aqila dan Aziza sehingga pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Ayah, ibu dan istri Andri adalah ahli waris dzulfaraidh, berarti besaran bagiannya sudah ditentukan. Karena Andri memiliki anak, bagian ayah dan ibu Andri adalah 1/6 serta istrinya mendapatkan 1/8 bagian.
- Sementara sisanya akan diberikan kepada anak-anak Andri sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah). Pembagiannya adalah anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan yakni 2:1.
Berikut perhitungannya:
Bagian dari harta Andri dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yakni setengahnya. Sedangkan setengahnya lagi (dianggap = 1) dibagikan kepada:
Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 bagian.
Sisanya, yakni: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Arkham, Aqila dan Aziza dengan perbandingan 2:1:1, yaitu:
- Bagian Arkham = 2/4 x 13/24 = 26/96
- Bagian Aqila = 1/4 x 13/24 = 13/96
- Bagian Aziza = 1/4 x 13/24 = 13/96
Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Arkham + Aqila + Aziza= 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1
Itulah penjelasan lengkap mengenai hukum waris dalam Islam yang bisa kamu ketahui dan pahami. Semoga tulisan mengenai hukum waris dalam Islam ini bisa bermanfaat dan membantu bagi kamu yang membutuhkannya.