Hukum Wakaf dalam Ajaran Agama Islam, Bisa Berupa Tanah atau Uang
- U-Report
VIVA – Hukum wakaf perlu diketahui oleh umat Islam, sebab amalan tersebut sebenarnya sudah disyariatkan dalam Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Syariat tersebut kemudian diteruskan kepada para sahabat beliau sampai pada generasi saat ini. Wakaf sendiri adalah salah satu bentuk sedekah yang paling mulia. Allah SWT menjanjikan pahala yang besar untuk orang yang berwakaf karena sedekah yang satu ini terus mengalirkan kebaikan dan maslahat.Â
Berdasarkan sejarah, orang yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah sahabat dari Abu Thalhah. Diketahui ia mewakafkan harta bendanya yang paling dicintai berupa sebidang kebun anggur untuk fakir miskin. Untuk memahami lebih lanjut tentang hukum wakaf tersebut, mari kita simak tentang pengertian, hukum, rukun, serta keutamaannya yang disadur dari berbagai sumber.Â
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa adalah al habs yang mempunyai arti menahan. Kemudian, at tasbil yang mempunyai arti menyalurkan. Sedangkan menurut istilah, wakaf merupakan menahan suatu barang dan menyalurkan manfaat dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf juga bisa diartikan sebagai penyerahan harta yang bisa bertahan lama untuk dimanfaatkan oleh orang lain.Â
Sementara itu, definisi wakaf berdasarkan UU no. 41 tahun 2004, wakaf adalah sebuah perbuatan hukum oleh pihak yang melaksanakan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya supaya dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yang hasilnya akan dipakai sebagai sarana pendidikan, sarana beribadah, dan lain sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk digunakan sebagai kebun, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk membiayai fakir miskin sampai orang yang terkena musibah.Â
Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Karena, wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun orang yang mewakafkan atau wakif sudah meninggal dunia. Berkaitan dengan hal tersebut, firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92 menyinggung soal anjuran menginfakkan harta, salah satunya adalah wakaf.Â
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
Maka dari itu, secara umum wakaf juga termasuk ke dalam bentuk tolong menolong di dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 2 yang artinya, "...Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..."
Syarat Sah Wakaf
1. Al Waqif
Pewakaf harus cakap dalam bertindak untuk menggunakan harta yang dimiliki. Maksud dengan cakap bertindak adalah merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut. Sekaligus tidak ada paksaan saat mewakafkan dan tidak ada larangan untuknya mewakafkan harta tersebut.Â
2. Al Mauquf
Barang yang bisa diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan juga halal. Baik yang bisa dipindahkan, layaknya buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.Â
3. Al Mauquf ‘Alaihi
Menurut klasifikasi, terdapat dua jenis pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Arti dari pihak tertentu adalah penerima manfaat adalah seorang atau sekumpulan orang tertentu yang tidak boleh diubah.Â
Sementara orang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara detail, misalnya adalah untuk fakir miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.Â
4. Sighah
Sighah ini merupakan syarat yang berkaitan dengan isi ucapan ketika melaksanakan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai sebuah kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Beberapa ulama mengatakan bahwa sighah bisa dinyatakan dalam bentuk lafaz maupun tulisan.Â
Sementara itu, sebaik-baiknya pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua orang saksi. Bahkan, akan lebih baik lagi jika ada di hadapan notaris dan juga disertifikatkan.Â
Jenis-jenis Wakaf
Tanah, masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk wakaf yang paling umum diketahui. Tapi, sebenarnya masih ada beberapa jenis harta lain yang bisa dijadikan sebagai wakaf. Berikut adalah ulasan selengkapnya.Â
1. Wakaf Menurut Peruntukannya
Wakaf ahli atau dzurri atau ’alal aulad merupakan wakaf untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Contoh wakaf ini adalah harta yang disumbangkan dan bisa dimanfaatkan oleh keluarga besar.Â
Kemudian ada wakaf khairi atau kebajikan yang dimanfaatkan untuk kepentingan agama serta masyarakat. Contoh dari wakaf yang satu ini adalah tanah yang disumbangkan untuk membangun sarana dan prasarana bangunan kesehatan gratis atau pemakaman.Â
2. Wakaf Menurut Jenis Hartanya
Menurut jenis hartanya yang disadur dari laman zakat.or.id, wakaf terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah benda tidak bergerak atau benda seperti bangunan. Kedua adalah benda bergerak selain uang, misalnya adalah perlengkapan usaha yang bisa dipakai. Ketiga adalah benda bergerak berupa uang.Â
3. Wakaf Menurut Waktunya
Muabbad adalah wakaf pertama yang diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya akan diserahkan untuk kebaikan umat tanpa batas waktu. Kedua adalah mu’aqqot atau diberikan dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan barang yang diwakafkan harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.Â
4. Wakaf Menurut Pemakaian Objeknya
Pertama adalah ubasyir atau dzati yang merupakan objek wakaf untuk pelayanan masyarakat dan bisa dipakai secara langsung. Misalnya adalah pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.Â
Kedua, adalah mistitsmary atau objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal saat produksi barang serta pelayanan yang diperbolehkan syara’ dalam bentuk apa saja, kemudian hasilnya akan diwakafkan sesuai dengan keinginan wakif.Â
Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak
Dalam kehidupan sehari-hari agama Islam selalu mengajarkan semua umatnya supaya saling tolong menolong dan juga memberi. Ketika memperoleh penghasilan atau rezeki yang diperoleh ada sebagian hak orang lain yang membutuhkan untuk disalurkan. Kegiatan amal ini diwujudkan dalam bentuk zakat, ifaq, maupun wakaf.Â
Pada dasarnya, ketiga hal tersebut mempunyai konsep dasar yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada orang yang berhak. Tapi, dalam praktiknya, ketiga hal itu dalam bentuk amal jariyah yang berbeda. Zakat adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam yang mampu.Â
Zakat ini dikeluarkan menurut aturan dan standar tertentu. Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri dan zakat maal yang dikeluarkan satu tahun sekali bila harta sudah mencapai jumlah tertentu atau nisab.Â
Berikutnya adalah infak yang merupakan bentuk sedekah harta benda yang bisa dilakukan kapan saja dan dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sementara wakaf mempunyai sifat sunnah, adalah bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah. Harta yang diwakafkan ini terus mempunyai nilai guna untuk orang dan sampai pewakaf wafat.Â