Simak Bacaan Qunut Nazilah, dan Hukumnya
- U-Report
VIVA – Umat Islam tentu telah banyak mengetahui bacaan doa qunut yang umumnya dibaca saat shalat subuh, namun Sebagian ada yang belum mengetahui mengenai qunut nazilah.
Imam An-Nawawi menyampaikan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar'i, qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu.
Adapun nazilah bermakna musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang luas), bahaya besar yang menimpa kaum muslimin (atau sebagiannya) dan semisalnya.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pengertian qunut nazilah adalah doa yang diucapkan saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu (saat i’tidal) karena musibah yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Kutip dari laman resmi NU Online 12 Mei 2022.
Lalu bagaimana bacaan qunut nazillah dan apa hukumnya dalam Islam, berikut VIVA telah merangkum dari laman resmi NU Online
Seperti yang diriwayatkan Ibnu Abbas, qunut nazilah pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW selama sebulan ketika kehilangan para sahabatnya. qunut nazilah ini dibaca sebelum sujud pada rakaat terakhir di setiap shalat wajib yang lima waktu.
Bacaan qunut nazilah
Allâhumma innâ nasta‘înuka wa nastaghfiruk, wa nastahdîka wa nu’minu bik wa natawakkalu alaik, wa nutsnî alaikal khaira kullahu nasykuruka wa lâ nakfuruk, wa nakhla‘u wa natruku man yafjuruk. Allâhumma iyyâka na‘budu, wa laka nushallî wa nasjud, wa ilaika nas‘â wa nahfid, narjû rahmataka wa nakhsyâ adzâbak, inna adzâbakal jidda bil kuffâri mulhaq.
Artinya: “Tuhan kami, kami memohon bantuanmu, meminta ampunanmu, mengharap petunjukmu, beriman kepadamu, bertawakal kepadamu, memujimu, bersyukur dan tidak mengingkari atas semua kebaikanmu, dan kami menarik diri serta meninggalkan mereka yang mendurhakaimu. Tuhan kami, hanya Kau yang kami sembah, hanya kepadamu kami hadapkan shalat ini dan bersujud, hanya kepadamu kami berjalan dan berlari. Kami mengharapkan rahmatmu. Kami takut pada siksa mu karena sikapmu yang keras itu akan menimpa orang-orang kafir.”
Allâhumma adzzibil kafarata wal musyrikîn, a‘dâ’ad dînilladzîna yashuddûna ‘an sabîlik, wa yukadzzibûna rusulaka wa yuqâtilûna auliyâ’ak. Allâhummaghfir lil mu’minîna wal mu’minât, wal muslimîna wal muslimât, al-ahyâ’i minhum wal amwât, innaka qarîbun mujîbud da‘awât. Allâhumma ashlih dzâta bainihim, wa allif baina qulûbihim, waj‘al fî qulûbihimul îmâna wal hikmah, wa tsabbithum alâ dînika wa rasûlik, wa auzi‘hum an yûfû bi‘ahdikalladzî ‘âhadtahum alaih, wanshurhum ala ‘aduwwihim wa ‘aduwwika ilâhal haq, waj‘alnâ minhum, wa shallallâhu alâ sayyidinâ muhammadin wa alâ âlihi wa shahbihî wa sallam.
Artinya, “Tuhan kami, jatuhkan azab mu kepada orang-orang kafir dan musyrik, (mereka) musuh-musuh agama yang berupaya menghalangi orang lain dari jalanmu, mereka yang mendustakan rasul mu, dan mereka yang memusuhi kekasih-kekasihmu. Ya Allah, ampunilah hamba-hambamu yang beriman laki-laki dan perempuan, kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup maupun yang sudah wafat. Sungguh, Engkau maha dekat dan pendengar segala munajat. Tuhanku, damaikan pertikaian di antara kaum muslimin, bulatkan hati mereka, masukkan kekuatan iman dan hikmah di qalbu mereka, tetapkan mereka di jalan nabi dan rasul mu, ilhami mereka untuk memenuhi perjanjian yang telah Kau Ikat dengan mereka, bantulah mereka mengatasi musuh mereka dan seterumu. Wahai Tuhan hak, masukkanlah kami ke dalam golongan mereka itu. Semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya.
Hukum qunut nazilah
Menurut mazhab Syafi’i hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku (i’tidal) dan bisa dikerjakan pada kelima shalat fardhu, zuhur, asar, maghrib, isya dan subuh.
Landasan ini mematok hadits shahih yang populer:
“Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut nazilah selama sebulan karena tragedi terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an).” (HR Bukhari dan Muslim)