Hukum Puasa Rajab, Serta Niat dan Keutamaannya

Ilustrasi berpuasa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hukum puasa Rajab adalah sunnah. Namun demikian, ada juga yang mengatakan bahwa hukum puasa rajab adalah makruh. Seperti dilansir dari Nu.or.id, salah satu amalan yang dsunahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Kesunahan berpuasa lebih ditekankan pada hari yang memiliki kemuliaan. Puasa Rajab merupakan bagian dari ibadah mahdhoh yang dilakukan dengan menahan diri dari hawa nafsu mulai Subuh sampai Magrib. Dalam kalender Islam, Rajab sama kedudukannya dengan Ramadan.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab, antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali. Pendapat yang membolehkan adalah Syafi’I dengan pandangan Imam Nawawi. Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab.

Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab. Dijelaskan olehnya pelaksanaan puasa Rajab boleh asal puasa sunah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

Hukum Puasa Rajab

Melaksanakan puasa di bulan Rajab ini dianjurkan atau sunah. Hal ini didasarkan pada penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in. Ia menulis, bahwa bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadhan ialah bulan-bulan yang dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap Polisi, Warganet: Katanya Kebal Hukum

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah melaksanakan puasa di bulan Rajab. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Hadits ini merupakan dialog tanya jawab dari Utsman ibn Hakim al-Anshari kepada Sa’id ibn Jubair.

"Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan puasa Rajab bukanlah suatu bid’ah yang tercela.

Beberapa ulama mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Seperti dalam kitab Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, berbunyi:

“Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah.”

Sementara pendapat lain mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab adalah makruh. Seperti yang diungkapkan salah satu ulama di dalam mazhab Al-Hanbali yang menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf, yang berbunyi,

“Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya.”

Sementara sebagian besar ulama lainnya mengatakan bahwa puasa di bulan ini hukumnya sunnah. Menurut Ustaz Sarwat, ada 2 pengertian, yang pertama ada hadis yang menganjurkan untuk puasa sunnah. Yang kedua adalah hadis yang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram (bulan mulia). Di mana Rajab termasuk di dalam bulan haram tersebut.

Waktu Pelaksanaan Puasa Rajab

Puasa sunnah dianjurkan untuk dilakukan sebanyak mungkin. Puasa boleh dilaksanakan kapan saja selain di hari-hari yang diharamkan, yakni Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga hari tasyrik. Rasulullah saw sebagaimana keterangan di atas mengerjakan puasa Rajab tidak sampai sebulan.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karena puasa, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Namun, jika tidak membawa akibat tertentu, maka tidak makruh.

Niat Puasa Rajab

Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim diwajibkan untuk berniat terlebih dahulu. Adapun lafal niat puasa Rajab ini adalah sebagai berikut:

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah swt.”

Jika belum sempat berniat di malam hari, Muslim tetap boleh berpuasa Rajab asalkan belum makan dan minum sejak Subuh dan wajib berniat sampai sebelum waktu dzuhur tiba.

Adapun niat puasa sunah Rajab di siang hari adalah sebagai berikut:

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah swt.”

Doa Berbuka Puasa Rajab

Setelah berpuasa seharian, saatnya berbuka. Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Rasulullah membaca doa ini saat berbuka puasa:

Allahumma laka shumna, wa'ala rizqika aftharna, tafaqbbal minna, innaka anta as-sami'ul al alim 

Yang artinya: Ya Allah hanya untuk-Mu kami berpuasa, dan atas rizki-Mu kami berbuka, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (HR ath-Thabrani).

Keutamaan Menjalankan Puasa Rajab

Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, h. 431) mengutip dua hadits berikut:

"Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram."

"Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."

Puasa Rajab sifatnya sunnah. Dengan catatan akan makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh. Sebagai saran, baiknya puasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab.

Seperti pada ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.

Bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab.

Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha’ (w. 1892 M.) dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan puasanya hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak mengejutkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024