Hukum Shalat Jumat, dan Hukum Tidak Shalat Jumat Berturut-turut
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Hukum shalat Jumat adalah fardhu ain, muslim laki-laki yang telah dewasa (baligh) dan memenuhi syarat lainnya diharuskan melaksanakan shalat Jumat.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:
Rasulullah SAW mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki melalui sabdanya: “Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan, yaitu: Hamba Sahaya, Wanita, Anak kecil, dan Orang sakit” (HR. Abu Dawud).
Berikut VIVA telah merangkum dari berbagai sumber informasi mengenai hukum shalat Jumat dan hukum tidak shalat Jumat berturut-turut
Hukum shalat Jumat
Shalat Jumat dilaksanakan pada siang hari bertepatan dengan waktu zuhur, khusus bagi kaum hawa mereka dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat zuhur di rumah, karena tidak ada kewajiban untuk mereka menunaikan shalat Jumat.
Ibadah shalat jumat ini penting sekali dilaksanakan oleh laki-laki muslim, karena didalamnya terdapat banyak keutamaan dan keistimewaan yang tidak bisa didapat di waktu lain.
Imam Syafii menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki Muslim. Kewajiban shalat Jumat ini tertulis di dalam Al Quran, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumuah: 9).
Sejalan dengan itu, dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW mengancam orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat, Rasulullah bersabda:
“Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan.” (HR. Muslim).
Syarat shalat Jumat
Dalam kitab Safinatun Najah karangan Syaikh Salim Bin Sumair ada 6 syarat pelaksanaan salat Jumat yaitu:
1. Salat Jumat dan khutbah harus dilakukan bertepatan dengan waktu zuhur
sesuai dengan hadits, “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu dzuhur)”. (HR. Al-Bukhari).
Shalat Jumat tidak sah apabila dilaksanakan telah lewat dari waktu zuhur.
2. Dilakukan dalam permukiman penduduk
Shalat Jumat wajib dilaksanakan di tengah pemukiman penduduk, atau masih dalam batasan tidak diperbolehkannya melakukan rukhsah (keringanan) bagi musafir. Pelaksanaannya pun tidak disyaratkan harus dalam bangunan atau masjid, tetapi juga bisa di lapangan terbuka dengan catatan batas rukhsah.
3. Shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah
Salat Jumat merupakan shalat yang diwajibkan dilakukan dengan cara berjamaah. Terutama pada rakaat pertama, jadi apabila rakaat kedua makmum ingin memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri, maka shalat jumatnya dianggap sah.
4. Pelaksanaan dilakukan minimal 40 orang
Saat berjamaah shalat jumat diwajibkan memiliki makmum minimal berjumlah 40 orang, dengan syarat laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dalam satu wilayah tidak diperbolehkan melakukan dua shalat Jumat
Dalam satu daerah atau wilayah, Salat Jumat hanya diperbolehkan dilaksanakan sebanyak satu kali. Jika terdapat dua jumat dalam satu desa, maka shalat jumat kedua tidak sah.
6. Dimulai dengan khutbah
Salat Jumat sebelum dilaksanakan, jamaah diwajibkan mendengarkan khutbah, khutbah dalam shalat Jumat wajib menyerukan taqwa kepada Allah.
Hukum tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut
Habib Ahmad Alhabsyi di kanal YouTubenya Gencar TV menjelaskan, ada banyak hadits yang memberikan ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali.
Menurut keterangannya Allah akan mengunci dan menutup hati orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat.
“Apabila Allah telah mengunci hati seseorang maka dipastikan hidayah, ampunan dan rahmat dari Allah akan sulit didapat untuk orang tersebut” ungkap Habib Ahmad
Menurutnya orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at dengan sengaja juga akan mendapatkan bencana besar, seperti kebodohan, hilangnya keberkahan dari diri orang tersebut, dan akan tenggelam dalam kemaksiatan.
Namun Habib Ahmad Kembali menerangkan, hukuman ini hanya diperuntukan untuk orang-orang yang memang sengaja meninggalkan shalat Jumat dan orang yang meremehkan shalat Jumat.
“Perkara ini pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya, barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali, karena dia meremehkan shalat Jumat, maka hatinya akan di kunci oleh Allah SWT” ucap Habib Ahmad
“Kemudian yang kedua, untuk orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat 3 kali, maka allah akan mencatatnya sebagai orang munafik” lanjut Habib Ahmad
Habib Ahmad menjelaskan mengapa orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat sebanyak 3 kali digolongkan sebagai orang munafik, hal ini disebabkan karena Allah telah memberikan mereka pendengaran dan mendengar seruan adzan Jumat sebanyak 3 kali, tetapi mereka tidak menuju masjid untuk melaksanakan shalat.
Habib Ahmad juga menerangkan hadits nabi yang berbunyi “Nabi Muhammad SAW bersabda, siapa yang mendengar suara adzan 3 kali jumat, kemudian dia tidak hadir dan tidak menunaikan shalat Jumat, maka dia akan dicap sebagai orang munafik,” ucap beliau
Ia Kembali menyampaikan perihal larangan shalat Jumat di masa PPKM kemarin, menurutnya situasi tersebut adalah situasi darurat, yang membuat kita tidak digolongkan kedalam orang-orang munafik.
“Kondisi kita sekarang adalah kondisi darurat, kita sedang mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia demi meminimalisir penularan Covid-19”, ucap Habib Ahmad
“Maka insya Allah kita tidak digolongkan sebagai bagian dari orang-orang munafik” lanjutnya.