Hukum Jual Beli Kucing, Boleh atau Dilarang?
- Pixabay
VIVA – Hukum Jual Beli Kucing menjadi suatu pembahasan yang banyak diperbincangkan. Apalagi, di Indonesia, sangat banyak masyarakatny yang memelihara kucing. Kucing merupan hewan karnivora dengan status hewan peliharaan, yang memiliki taring dan kuku yang panjang. Meski begitu, kucing merupakan hewan yang lucu dan menggemaskan secara virtual.
Namun, selain menjadi hewan peliharaan di rumah, tak sedikit pula yang melakukan aktivitas jual beli kucing. Lalu yang menjadi pertanyaan, apa hukum jual beli kucing menurut agama Islam? Simak penjelasannya di sini.
Hukum Jual Beli Kucing
Ada berbagai macam pendapat mengenai hukum jual beli kucing. Namun, sebagian pendapat ahli agama memperbolehkan jual beli kucing. Namun bagi yang melarang, biasanya itu karena tidak memenuhi syarat sebagai produk atau sebagai ‘barang’ layak jual, terutama tidak memiliki manfaat. Selain itu, sebagian lagi meracu pada hukum dari jenis kucingnya, apakah itu kucing liar atau jinak atau yang tidak diperbolehkan, seperti jenis kucing yang dilindung sebuah negara.
Namun, dikutip dari NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing. Hal ini arena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Jadi, dari pernyataan tersebut zat suci dan mengandung manfaat. Mayoritas ulama dan petinggi ahli agama pun memperbolehkan dalam hukum jual beli kucing.
Simak la salah sau fatwa atau pernyataan Imam An-Nawawi mengenai hukum jual beli kucing. Menurutnya, kucing dan kera adalah praktik jual beli yang diperbolehkan beredar di masyarakat. Kucing dan kera memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
“Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk” mengutip dari Imam An-Nanawi, Fatawal Imam An-Nanawi.
Perlu digaris bawahi jika kucing yang diperjualbelikan bermanfaat, maka tidak ada masalah dengan hukum jual beli kucing tersebut. Namun harus diingat, bahwa manfaat di sini bukan hanya sebagai pajangan atau pemanis rumah bagi pemiliknya, namun harus dirawat dan dijaga dengan baik, karena bagaimana pun, kucing tersebut adalah makhluk hidup.
Meski mayoritas ahli agama menyatakan bahwa hukum jual beli kucing diperbolehkan, namun ada beberapa prnyataan dari ahli agama lain yang betntangan dengan hukum jual beli kucing tersebut. Beberapa mengatakan bahwa hkumjual beli kucing adalah haram atau dilarang dilakukan.
Terdapat hadist yang terkenal mengenai dilarangnya jual beli kucing yaitu dari Abu Az-Zubair. Ia menyaakan bahwa ia pernah bertanya kepada Jabir mengenai hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur atau kucing, lalu Jabir pun menjawab bahwa Nabi Muhammad melarang keras hal itu (Hadist Riwayat Muslim 1569)
Sementara, As-Syaukani pernah mengatakan bahwa dalam hadist ini, terdapat dalil yang mengatakan bahwa haram hukum menjual kucing dan ini juga pendapat yang dikeluarkan oleh Abu Hurairah, Mujahid, Jabid, dan Ibnu Zaid.
Namun, ada pula ulama yang mengatakan bahwa yang tidak boleh diperjulbelikan dalam hukum jual beli kucing adalah yang jeis liar. “Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar (yang tiak bisa ditangkap). Dan juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan yang najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun, kedua pendapat ini sama sekal tidak memiliki dalil pendukung” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11)
Nah di atas adalah contoh mengenai hukum jual beli kucing. Semua kembal lagi pada kercayaan masing -masig. Namun yang harus diingat adalah, pergunakanlah hukum sebai baiknya dan perlakukan pula kucing sebaik – baiknya. Karena, kucing adalah hewan keswagan Nabi Muhammad SAW.