Zakat Profesi, Dasar Hukum hingga Cara Menghitungnya
- vstory
VIVA – Zakat profesi disebut juga sebagai zakat penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal, baik itu dikerjakan secara rutin maupun tidak, mengandalkan skill atau tenaga dan dikerjakan langsung atau melalui sebuah lembaga. Penghasilan tersebut misalnya saja seperti gaji dan honor yang tentunya didapatkan dengan halal, seperti menjadi pegawai, dokter, guru, penulis, wartawan dan lain sebagainya.
Seorang yang sudah berprofesi atau memperoleh penghasilan sudah disepakati oleh seluruh para ulama untuk wajib melakukan zakat selama telah memenuhi kriteria. Memang ada perbedaan pandangan dari para ulama, perbedaan tersebut bukanlah pada ada atau tidak adanya zakat profesi, namun ditunaikan saat menerima penghasilan atau setiap tahun dilakukan dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Untuk zakat profesi sendiri memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah SAW serta Ijma’ atau Qiyas yang shahih. Para ulama salaf juga tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa zakat tersebut disyari’atkan.
Namun kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia yang tidak diwajibkan oleh Allah SWT itu merupakan perkara yang diharamkan dan termasuk memakan harta manusia dengan batil, Allah SWT berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19)
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS. al-Hadîd[57]: 7)
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. al-Baqarah[2]: 267)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Tabrani)
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu.” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi)
Hasil profesi
Zakat penghasilan mungkin memang belum terlalu familiar dalam khazanah keilmuan Islam. Sehingga hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yang diantaranya seperti berikut ini:
1. Model memperoleh harta dari hasil profesi mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta tersebut dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab yakni dibayarkan dengan 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya dilakukan setiap kali panen.
2. Model harta yang diterima sebagai hasil profesi berupa uang, sehingga jenis harta tersebut dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan yakni sebesar 2,5%.
Dengan demikian, jika seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat dari hasil profesi tersebut, maka ia wajib menunaikan zakat.
Contoh menghitung zakat profesi
Abdullah merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang usianya masih kecil. Penghasilan yang didapatkan Abdullah pada per bulannya adalah Rp 5.000.000,-. Maka cara menghitungnya adalah seperti berikut:
- Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
- Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif) = Rp 3.654.000,-
- Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
- Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
- Zakat ini juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Dengan cara jumlah pendapatan gaji yang disertai bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, dikalikan lagi dengan kadar zakat yakni 2,5%.
- Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
- Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,-
Waktu pengeluaran zakat dan besar kadarnya
Besar dan waktu pengeluaran zakat dianalogikan atau disesuaikan dengan dua jenis zakat yakni disesuaikan dengan zakat pertanian (setiap musim panen) atau saat seseorang mendapat penghasilannya (gaji). Sementara kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama juga dengan zakat emas dan perak, yakni kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji pada setiap bulannya.
Itulah penjelasan lengkap mengenai zakat profesi yang bisa kamu ketahui dan pelajari dalam ilmu agama. Perhatikan cara menghitungnya agar kamu yang sudah memiliki profesi bisa melakukan zakat seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan dan membacanya.