Zakat Penghasilan, Ini Pengertian dan Cara Menghitungnya
- vstory
VIVA – Zakat penghasilan atau juga dikenal sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal, yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin, dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut adalah barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya.
- Harta adalah harta yang dapat berkembang.
- Harta mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
- Harta tersebut melewati haul.
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yakni:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sementara zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. Ini merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya. Ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan, merupakan zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat ini dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan. Ini merupakan zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan, adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perindustrian, merupakan zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa, merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz, adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Apa itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau juga dikenal sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud yaitu setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.
Seseorang bisa dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Dasar ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa; Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 yaitu senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Terdapat beberapa jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan: 2,5%
Haul: 1 tahun
Bagaimana cara menghitung Zakat Penghasilan?
Rumusnya yaitu: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Seperti contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fadli sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fadli sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fadli yakni Rp250.000,-/ bulan.
Demikianlah ulasan tentang zakat penghasilan, lengkap dengan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bermanfaat.