8 Golongan Penerima Zakat dalam Ajaran Islam, Salah Satunya Mualaf
- vstory
VIVA – Ada beberapa penerima zakat yang wajib diketahui oleh semua umat Islam. Sebab, zakat sendiri adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam yang mampu melaksanakannya. Zakat juga termasuk salah satu bagian harta yang wajib dikeluarkan dengan syarat sudah mencapai syarat yang ditentukan. Sementara itu, orang yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik dan orang yang mengeluarkan disebut zakki.
Kata zakat sendiri banyak disebutkan dalam Al Quran yang memperlihatkan pentingnya umat Islam untuk melaksanakannya. Allah lewat firmannya mengajarkan semua umat untuk tidak hanya meminta tapi juga membiasakan diri untuk memberi, terlebih saat mendapatkan rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga adalah sebuah bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan. Kewajiban membayar zakat juga tertuang dalam Al Quran berikut ini.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." (QS. At Taubah:60)
Pengertian Zakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Istilah zakat ini berasal dari kata “zaka’ yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam zakat terkandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.
Sementara itu, arti dari tumbuh dan berkembang dalam zakat memiliki arti dalam menunaikan zakat akan mendapatkan banyak pahala. Sementara itu, makna suci dalam zakat diartikan sebagai sebuah sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa yang telah berlalu. Allah SWT berfirman dalam Al Quran yang artinya:
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. at Taubah; 103)
Hukum Mengeluarkan Zakat
Para ulama sudah menyepakati bahwa mengeluarkan zakat hukumnya adalah wajib untuk setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana dalam ketentuan syariat agama. Perintah mengeluarkan zakat ini juga ada di dalam salah satu ayat Al Quran yang artinya.
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Zakat yang diwajibkan untuk setiap umat Islam di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban tersebut sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)
Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Kelompok fakir sebagai mustahik merupakan warga muslim yang perlu diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran zakat untuk fakir miskin ini terdiri atas dua macam, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk memberikan kemampuan berwirausaha. Secara istilah fakir merupakan seseorang yang tidak bisa mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dan tanggungan (istri atau anak) seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
2. Miskin
Golongan penerima zakat berikutnya adalah miskin. Secara harta, orang miskin berada di atas fakir. Mereka merupakan orang-orang yang mempunyai harta tapi juga sangat sedikit. Penghasilan sehari-hari mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja, tidak lebih dari itu.
3. Amil
Orang yang berhak mendapatkan zakat adalah amil. Amil merupakan orang yang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Berikutnya, golongan penerima zakat adalah seorang mualaf. Orang yang baru masuk islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini memiliki tujuan supaya orang-orang semakin yakin dengan agama Islam, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasulnya.
5. Riqab
Riqab atau yang biasanya dikatakan sebagai hamba sahaya adalah umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan sebagai budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka dari itu, untuk memberikan meringankan penderitaan, mereka juga berhak untuk menerima zakat. Umumnya, zakat dipakai untuk membayar atau menebus para budak supaya mereka dimemerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin adalah mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain, mereka yang memiliki utang kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan diri seperti untuk mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti dalam membangun tempat ibadah, dan tidak bisa membayar ketika sudah masuk waktu jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Berikutnya, penerima zakat adalah fi sabilillah. Ini adalah orang yang tengah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat, seperti dakwah, jihad, dan lain sebagainya. Misalnya tengah mengemban pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah, dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Terakhir, orang yang yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil merupakan mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, ibnu sabil dikatakan juga sebagai musafir atau orang-orang yang tengah melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.