Niat Puasa Nazar dan Tata Cara Puasa Nazar Serta Ketentuannya
- pixabay
VIVA – Niat puasa Nazar. Nazar merupakan kata dari bahasa Arab yang artinya janji, namun janji yang disini merupakan bersifat kebaikan dan keburukan, atau Nazar merupakan janji akan melakukan suatu ibadah yang awalnya tidak wajib menjadi wajib karena terikat sebuah nazar, seperti yang kita ketahui bahwa janji harus ditepati, terlebih ini merupakan janji dengan Allah untuk melakukan sebuah ibadah, jika melanggar ajak mendapatkan konsekuensi.
Nazar yang awalnya merupakan puasa sunnah, namun puasa itu akan menjadi wajib jika seseorang melakukan janji untuk melakukan ibadah untuk nazar, seperti ketika seorang ketika kerja, kemudian dia berjanji akan puasa, maka dari itu, puasa itu akan menjadi wajik jika sudah bernazar.
Hadits mengenai nazar seperti diriwayatkan oleh Bukhari dimana Rasulullah bersabda "Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah maka janganlah bermaksiat kepada-Nya"
Di dalam islam sangat diperbolehkan jika seseorang ingin bernazar, bahkan Allah memuji orang yang bernazar dan menunaikan nazarnya seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Hajj: 29 "Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka"
Berikut beberapa Niat Puasa Nazar dan tata cara puasa Nazar, seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Niat Puasa Nazar
Niat puasa nazar bisa dilakukan dalam hati atau diucapkan secara lisan bagi seseorang yang akan melakukan nazar sebelumnya, dalam permasalahan ini puasa nazar termasuk dalam perkara ibadah, seorang muslim yang ingin melaksanakan puasa nazar harus membaca niat terlebih dahulu, berikut niat puasa nazar.
"Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’aala" Artinya "Saya niat puasa nazar karena Allah ta’aala"
Niat puasa nazar diharuskan dibaca pada malam hari atau ketika hendak akan melakukan puasa nazar, akan tetapi menurut pendapat beberapa ulama Syafi'i mengatakan bahwa puasa nazar tidak akan sah jika seseorang membaca niatnya pada siang hari.
2. Tata Cara Puasa Nazar
Puasa nazar sama halnya dengan denga puasa pada umumnya, dimana kita harus menahan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum, untuk lebih jelasnya tata cara puasa nazar sebagai berikut:
- Diwajibkan untuk membaca niat puasa nazar pada malam hari sebelum memulai puasa.
- Melaksanakan sahur sebelum menjalani ibadah puasa nazar, karena sahur merupakan sunnah nabi dan penuh dengan keberkahan.
- Menahan lapar dan haus serta hal-hal yang dapat bisa membatalkan puasa anda
- Berbuka puasa dan langsung disegerakan, setelah mendengar adzan magrib berkumandang.
Setelah mendengar adzan magrib tidak lupa untuk membaca doa berbuka puasa terlebih dahulu, agar puasa nazar anda penuh dengan keberkahan.
"Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim" Artinya "Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezekiMu aku berbuka maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui"
3. Macam-Macam Nazar
Secara umum Nazar dibagi menjadi dua, yaitu nazar Lajjaj dan Nazar Tabarrur, beriku penjelasan kedua nazar tersebut:
- Nazar Lajjal, merupakan sebuah Nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang, mencegah seseorang atau meyakinkan seseorang mengenai sebuah kabar yang telah disampaikan.
Contoh, jika anda berjanji kalau masuk kerja ke tempat yang ada inginkan, kemudian anda akan puasa selama 10 hari, itu merupakan nazar dengan adanya motivasi.
- Nazar Tabarrur merupakan seseorang yang menyanggupi untuk beribadah tanpa menggantungkan kepada suatu hal atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.
Contoh, jika anda ingin bersedekah sebesar 1 juta, maka anda telah memiliki sejumlah uang tersebut, maka jika anda telah memiliki uang dengan jumlah tersebut, wajib bagi anda untuk menyedekahkan uang tersebut namun kewajiban tersebut bersifat tidak harus disegerakan, tapi jika suatu saat anda memiliki uang dengan jumlah tersebut maka harus menyedekahkan.
4. Hadits Tentang Nazar
- Walaupun dibolehkan, sebaiknya tidak mudah untuk mengucapkan nazar. Rasulullah pernah bersabda bahwa nazar sesungguhnya sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sahabat Ibnu Umar meriwayatkan "Rasulullah melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’." (HR Bukhari dan Muslim).
"Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak diinginkan untuk dikeluarkan." (HR Bukhari dan Muslim).
Para kalangan ulama menjelaskan hadist tersebut, orang yang bernazar sebenarnya tidak beramal dengan ikhlas atau karena Allah, ia hanya mau beramal jika mendapatkan manfaat, karena orang yang bernazar dengan mendapat syarat disebut orang yang pelit.
Nazar yang diperbolehkan dan tidak ada pertentangan, seperti ketika seseorang bernazar tanpa ada syarat, contoh seseorang berjanji akan melaksana puasa senin kamis tanpa ada syarat apapun, hanya sebatas ke ikhlas dan ibadah karena Allah semata.
berikut larangan dalam bernazar, agar manusia tidak menyangka bahwa Allah akan memenuhi keinginan dengan nazar, padahal dengan bernazar tidak akan berubahan apapun, sebagai mana yang disebutkan dalam hadits di atas.
5. Ketentuan Bernazar
Beberapa ulama berpendapat bahwa bernazar merupakan perbuatan makruh, bukan tanpa sebab, beberapa ulama mengatakan seperti itu, karena manusia memiliki sifat yang cenderung lupa sebagaimana dijelaskan dalam hadits.
Hadits menyatakan melakukan ucapan nazar itu makruh. Sesuai hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan."
"Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak diinginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari)."
Jika ada seseorang yang mengucapkan nazar, alahkah baiknya disegerakan dan membayar janjinya kepada Allah, setelah apa yang diinginkannya tercapai, seperti dijelaskan dalam AL-Quran surat Al Hajj: 29 "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka."