Cara Menghitung Zakat Emas, Jangan Sampai Salah!

Zakat emas.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Cara menghitung zakat emas harus dipahami oleh umat Muslim. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan, setiap insan Muslim tak boleh lupa untuk membayar zakat. Cara menghitung zakat juga sudah ada ketentuannya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

Makin Gencar Dekati Fuji, Ini Sumber Kekayaan Aisar Khaled yang Mencapai Miliaran Rupiah

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

Intip Perbedaan Penghasilan Aisar Khaled dengan Fuji, Sama-sama Bukan Orang Sembarangan

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Jadi seberapa besar emas atau perak yang termasuk dalam wajib zakat? Berikut 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa menzakatkan emas, perak atau logam mulia lainnya. 

Jumlah emas atau perak yang Anda miliki harus mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak. 

Telah mencapai Haul emas atau logam mulia tersebut telah disimpan selama 1 tahun. 

Emas, Perak, atau logam mulia tersebut adalah milik Anda pribadi secara sah. Jadi, Emas, Perak atau logam mulia yang berasal dari pinjaman atau milik orang lain tidak memenuhi syarat zakat. 

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Zakat Mal Beserta Perhitungannya

Zakat mal sendiri mempunyai beragam jenisnya, mulai dari zakat emas, perak, perdagangan, hasil bumi, dan sebagainya. Umumnya, zakat mal diturunkan berdasarkan nisab emas, yaitu 2,5% kecuali untuk zakat pertanian dan peternakan.

Kedua zakat tersebut (pertanian dan peternakan) memiliki perhitungannya tersendiri. Berikut ini beberapa jenis zakat mal beserta perhitungannya.

1. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul dan nisab. Nisab zakat yaitu 85 gram. Sementara itu, perak adalah 595 gram. Tarif zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dengan rumusnya sebagai berikut:

Zakat emas dan perak = 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan yaitu zakat yang ditunaikan dari harta perniagaan yang diperjualbelikan dengan maksud memperoleh keuntungan.

Harta perdagangan yang dihitung yaitu dari nilai aset lancar yang dikurangi dengan hutang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Selisih dari hitungan tersebut, yaitu jika telah mencapai nisab, maka wajib dizakati.

Sementara itu, nilai zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Tarif zakatnya adalah 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau satu haul. Rumusnya yaitu sebagai berikut:

Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek)

3. Zakat Perusahaan

Para ulama menganalogikan zakat perusahaan yaitu dengan zakat perdagangan. Maka dari itu, nisab zakat perusahaan disamakan dengan zakat perdagangan, yaitu senilai 85 gram emas.

Harta perusahaan sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu harta dalam bentuk barang, baik itu sarana dan prasarana; harta yang disimpan di bank; dan harga dalam bentuk piutang.

Ketiga harta tersebut wajib dizakati dengan dikurangi hutang jangka pendek yang jatuh temponya hanya setahun. Rumus perhitungannya yaitu sebagai berikut:

Zakat perusahaan = 2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek)

4. Zakat Saham

Zakat saham dapat ditunaikan jika keuntungan investasi yang didapatkan telah mencapai nisabnya. Nilai nisab zakat saham sama dengan zakat emas, yaitu 85 gram. Tarif zakatnya adalah 2,5% serta sudah mencapai satu tahun. Rumus menghitungnya adalah sebagai berikut:

Zakat saham = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

5. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi berasal dari pendapatan rutin yang dikerjakan sehari-hari. Standar nisab zakat penghasilan adalah Rp 5.240.000 per bulan. Sementara itu, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Jadi, perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

Zakat penghasilan = jumlah pendapatan bruto x 2,5%

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat 

Zakat emas ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan asnaf. Lalu, siapakah asnaf ini? Menurut Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: 

  1. Orang yang tidak memiliki harta atau disebut Fakir 
  2. Orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk kehidupannya
  3. Orang yang terikat oleh perjanjian atau budak
  4. Orang yang baru masuk ke dalam agama Islam atau disebut Mualaf
  5. Orang yang terjebak banyak utang atau disebut Gharim
  6. Orang yang sedang berjuang di jalan Allah dan kebaikan atau disebut Fisabilillah
  7. Orang yang sedang belajar di tempat rantau atau sedang dalam perjalanan
  8. Serta panitia penerima dan pengelola zakat.

Itulah beragam jenis zakat dan cara menghitung agar dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya. Jangan lupa ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting Ungkap Fakta Baru Soal Isu Keuangan yang Dikendalikan Orang Tua

Dalam sebuah tayangan Youtube, Ayu Ting-Ting mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya mempercayakan pengelolaan keuangannya kepada sang ibunda, Umi Kalsum. 

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024