Hukum Mimpi Basah Saat Puasa dan Tata Cara Mandinya
- Pixabay/ Engin_Akyurt
VIVA – Mimpi basah saat puasa sering menjadi pertanyaan. Ternyata, jika orang yang puasa, tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan tetap menyelesaikan puasanya, seperti dikutip dari buku Ilmu Fikih oleh Sudarto. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.
Namun, sebelum menunaikan ibadah puasa, umat muslim perlu mengetahui hal apa saja yang membatalkan puasa. Secara umum, terdapat beberapa hal atau tindakan yang membatalkan puasa, mulai dari memasukkan sesuatu ke tubuh, sengaja muntah, melakukan hubungan seksual, hingga keluarnya air mani sebab bersentuhan dengan lawan jenis.
Keluarnya air mani yang membatalkan puasa menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh setiap umat muslim. Selain hubungan seksual dan sebab bersentuhan, terdapat faktor-faktor lain keluarnya air mani yang menyebabkan batalnya puasa. Termasuk salah satunya muncul pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa karena sama-sama menyebabkan keluarnya air mani.
Dilansir dari NU Online, berikut penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa beserta hukumnya, perlu diketahui.
1. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh
Sebelum mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, perlu dipahami terlebih dahulu terdapat beberapa faktor umum yang membatalkan puasa. Faktor pertama adalah memasukkan sesuatu ke tubuh. Artinya ibadah puasa yang dilakukan akan batal ketika suatu benda masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung.
Biasanya, baik itu makanan, minuman atau benda lain yang masuk sampai ke tenggorokan, maka puasa otomatis akan batal. Terlebih lagi jika benda yang masuk tersebut dilakukan atas unsur kesengajaan. Namun tidak batal ketika benda masih di dalam mulut dan tidak sedikit pun bagian dari benda tersebut masuk dan menyentuh tenggorokan.
2. Memasukkan Obat ke Dubur
Faktor lain yang membatalkan puasa adalah memasukkan obat melalui dubur. Misalnya, pengobatan untuk orang yang menderita ambeien, biasanya obat dimasukkan ke dalam dubur untuk membantu mengatasi gejala. Begitu juga dengan orang sakit yang harus memasang kateter urin untuk tujuan perawatan. Kedua hal ini otomatis akan membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.
3. Sengaja Muntah
Faktor yang membatalkan puasa berikutnya adalah sengaja muntah. Orang yang sengaja muntah atau muntah dan terdapat sedikit dari muntahannya tertelan kembali, maka puasa yang dijalani akan batal. Namun, jika muntah tanpa sengaja dan tidak ada sedikit pun dari muntahannya masuk dan tertelan kembali, maka puasa tetap sah dilakukan.
4. Melakukan Hubungan Seks
Selain apakah mimpi basah membatalkan puasa, selanjutnya yaitu melakukan hubungan seksual. Orang yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis saat sedang berpuasa, maka ibadah puasa yang dijalani akan batal. Bukan hanya batal, ini dapat menyebabkan denda atau kafarat bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. Denda ini berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pokok senilai 1 mud atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluarnya Sperma
Sebelum mengetahui penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa, terdapat beberapa faktor lain yang turut membatalkan ibadah puasa. Faktor yang membatalkan puasa berikutnya adalah keluarnya sperma akibat bersentuhan kulit. Misalnya, air mania tau sperma keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Ini terdapat unsur kesengajaan yang membuat puasa batal dan tidak sah jika tetap dilakukan.
6.Haid dan Nifas
Hal yang membatalkan puasa juga disebabkan oleh kondisi haid dan nifas. Sudah umum bagi perempuan yang haid atau menstruasi dilarang puasa karena sedang dalam kondisi yang tidak suci. Begitu juga dengan wanita yang sedang menjalani masa nifas setelah melahirkan, maka tidak diizinkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, wanita yang tidak berpuasa karena haid atau nifas harus mengganti puasa di lain waktu agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai umat muslim.
7. Murtad
Setelah mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, ada hal lain yang dapat membatalkannya, yakni murtad. Bagi umat muslim yang murtad atau keluar dari agama islam, atau tiba-tiba mengingkari keesaan Allah, atau mengingkari hukum syariat Islam, maka jika sedang menjalankan puasa, maka puasanya akan batal. Selain itu, orang tersebut juga diwajibkan untuk segera mengucap syahadat serta mengqadha puasa di lain waktu untuk menebus kesalahan.
Tata Cara Mandi Wajib saat Puasa
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ketika kamu mengalami mimpi basah saat puasa diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub.
Tak ada perbedaan signifikan antara mandi wajib saat berpuasa atau mandi wajib di luar bulan puasa.
Mandi wajib harus kamu lakukan sesegera mungkin setelah mimpi basah saat puasa untuk dapat meneruskan ibadah puasa hingga Magrib.
Hal pertama dan paling utama yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan mandi wajib adalah membaca niat.
Contoh lafal niat mandi wajib adalah:
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahita'ala.
Niat ini perlu dilafalkan saat air pertama disiramkan ke tubuh kamu.
Mengutip NU Online, rangkaian mandi wajib sama seperti mandi wajib umumnya, seperti:
- Pertama, ambil air lalu membasuh tangan kanan dan kiri sebanyak tiga kali.
- Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
- Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya.
- Keempat, siram kedua kaki dengan air mengalir.
- Kelima, mulai mandi dengan mengguyur kepala sebanyak tiga kali bertujuan untuk menghilangkan najis dan hadas.
- Keenam, guyur badan bagian kanan sebanyak tiga kali, lalu pada bagian kiri dengan jumlah yang sama.
- Ketujuh, jangan lupa menggosok tubuh bagian depan dan belakang, lalu menyeka rambut dan jenggot
Adapun menurut madzhab Hambali, ejakulasi hanya dengan berkhayal, atau melalui mimpi tidak membatalkan puasa seseorang hingga tidak mengharuskannya untuk mengqadha puasa tersebut dan tidak pula dikenakan hukuman kafarah, seperti dikutip dari Fiqih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Hal ini senada dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanafi. Mandi wajib setelah mimpi basah dilakukan untuk mengangkat hadas besar. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?" Beliau menjawab, "Ya, jika ia melihat air."
Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,
"Rasulullah ditanya mengenai pria yang menemukan ada sesuatu yang basah. Dan dia tidak ingat apakah dia habis ihtilam. Rasulullah bersabda, "(Hendaklah) dia mandi jinabat." Beliau juga ditanya mengenai pria yang ihtilam tapi tidak menjumpai sesuatu yang basah. Rasulullah pun menjawab, "Dia tidak perlu mandi." Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?" Rasulullah SAW bersabda, "Iya, karena sebenarnya perempuan itu saudara kandung laki-laki.