Pemerintah Belum Ajukan Draf RUU Sisdiknas ke DPR
- vstory
VIVA – Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan pemerintah belum secara resmi mengajukan draf RUU Sisdiknas kepada DPR.
“Sampai saat ini, pemerintah belum mengajukan usulan ke DPR karena RUU Sisdiknas ini masih dalam tahap perencanaan,” ujar dia dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/3).
Dia menjelaskan secara resmi pemerintah mengajukan usulan berupa draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas tersebut ke Baleg DPR yang kemudian untuk dibahas dalam prolegnas.
“Dalam hal ini, pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian harus sepakat terlebih dahulu baru kemudian diajukan ke DPR,” kata dia.
Lelaki yang kerap disapa Nino itu, menambahkan draf yang beredar saat ini tidak dimaksudkan beredar untuk publik.
Kemendikbudristek melakukan sosialisasi yang luas bahkan pada tahap perencanaan dengan mengundang perwakilan dari pemangku kepentingan memberikan masukan untuk draf tersebut.
“Publik akan terus dilibatkan, masih panjang sekali keterlibatan publik dalam penyusunan draf ini. Kemendikbduristek akan terus bekerja dalam koridor peraturan yang ada,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa seharusnya draf RUU tersebut diusulkan ke Baleg DPR pada tahun lalu.
Namun, karena proses penyusunan yang tidak mudah, draf tersebut belum juga diusulkan.
Sebelumnya, draf RUU Sisdiknas yang beredar menuai kecaman publik. Pasalnya dalam draf tersebut menghilangkan kata madrasah yang sebelumnya ada pada UU Sisdiknas yang disahkan pada 2003. Pemerintah berencana melakukan revisi UU Sisdiknas agar relevan dengan perkembangan zaman. (antara)