8 Rektor Diundang Bahas RUU Sisdiknas

Ilustrasi pendidikan santri.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kemendikbudristek mengundang delapan rektor untuk ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terbaru secara virtual.

Delapan rektor perguruan tinggi yang diundang merupakan kampus papan atas nasional yang masuk dalam dewan pendidikan tinggi yakni Rektor Universitas Muslim Indonesia, Rektor Universitas Airlangga, Rektor Universitas Padjajaran, Rektor Universitas Bina Nusantara.

Selanjutnya Rektor Telkom University, Rektor Universitas Gunadarma, Universitas Dian Nusantoro, Universitas Indo Global Mandiri Palembang.

Rektor UMI Prof Basri Modding di Makassar, Rabu, mengatakan, kesempatan ini merupakan momentum yang sangat penting bagi perguruan tinggi memberikan masukan sekaligus penguatan peran PT bagi kemajuan bangsa.

“Dalam rangka memperkuat peran perguruan tinggi, maka DPR merencanakan untuk mendapatkan masukan dari perguruan tinggi dan dewan pendidikan tinggi,” beber Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMI itu.

Prof Basri Modding menyebutkan, pertemuan yang sifatnya terbatas ini membahas rencana penggabungan tiga UU menjadi sebuah RUU baru.

“Saat ini DPR bersama Pemerintah sedang membahas RUU Sisdiknas yang merupakan penggabungan antara UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,” jelas Prof Basri Modding. (antara)

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu