7 Hukum Mewarnai Rambut dalam Agama Islam, Begini Penjelasannya!

Mengecat rambut.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hukum mewarnai rambut harus diketahui oleh semua umat Islam sebab sudah menjadi bagian dari mode masa kini. Selain untuk mempercantik penampilan, mewarnai rambut juga akan bermanfaat untuk menutupi uban. Banyak sekali perdebatan mengenai cat warna rambut, terutama menggunakan warna hitam. Ada yang mengatakan bahwa hal ini adalah bentuk perawatan tubuh yang sah dilakukan, tapi tidak jarang yang berpendapat sebaliknya. 

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

Mengecat rambut sendiri bukan lagi sebuah hal yang jarang terjadi, tapi sudah semakin banyak dilakukan supaya dianggap keren oleh orang lain. Bahkan, hal ini dapat dilakukan sendiri di rumah tanpa pergi ke salon kecantikan. Dalam Al Quran sendiri tidak diterangkan secara khusus mengenai hukum mewarnai rambut. Akan tetapi, kita sebagai umat Islam mempunyai hadis dan sunnah sebagai pegangan dalam hidup. Berikut adalah ulasan selengkapnya tentang hukum mewarnai rambut. 

1. Hindari Mengecat Warna Hitam

Terpopuler: Cara Hilangkan Uban secara Alami, Daftar Superfood untuk Jantung Sehat

Mengecat rambut.

Photo :
  • U-Report

Dalam ajaran agama Islam, hukum mewarnai rambut merupakan sesuatu yang boleh untuk dilakukan. Akan tetapi, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menyalahi syariat, seperti mewarnai rambut dengan menggunakan warna hitam. Mewarnai rambut dengan menggunakan warna hitam tidak boleh dilakukan dalam Islam. Walaupun alasannya untuk mengembalikan warna rambut lantaran adanya uban. 

5 Kebiasaan Buruk Pemicu Kebotakan Dini pada Perempuan yang Harus Dihindari!

Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya, “Ubah uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam." (HR.Muslim). 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah tidak mengatakan bahwa mewarnai rambut itu haram. Tapi hanya mengatakan untuk menghindari pemakaian warna hitam saat mewarnainya. Adapun ancaman untuk orang yang berani mengubahnya dengan warna hitam dikatakan dalam hadis berikut. Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

2. Mengecat Uban untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Mencatok rambut.

Photo :
  • http://bicarabicara.wordpress.com

Bila menyadur dari sumber lain, hukum mewarnai rambut beruban diperbolehkan dengan tujuan tertentu. Rasulullah SAW sangat memerintahkan umatnya supaya menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah mewarnai rambut. Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis tersebut, kita dapat mengetahui bahwa mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan untuk membedakan umat Islam dengan golongan yang lain. Hadis itu juga didukung dengan Jabir ibn Abdillah ra. Rasulullah bersabda yang artinya, “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud).

3. Hukum Mewarnai Rambut Saat Hamil

Ilustrasi hamil/ibu hamil.

Photo :
  • Freepik/user18526052

Ibu hamil seringkali mendambakan berbagai hal yang dirasa unik. Entah itu keinginan makan, atau ingin mewarnai rambut dengan warna tertentu. Dari sudut pandang Islam sendiri, tidak ada persyaratan hukum khusus untuk pewarnaan rambut selama kehamilan. Sehingga dapat dikatakan bahwa rambut bisa diwarnai selama kehamilan.

Menyadur dari laman National Health Service, bahan kimia yang terdapat di dalam minyak rambut atau pewarna rambut tidak akan membahayakan kondisi janin. Selain itu, kamu juga perlu berkonsultasi dengan dokter kandungan untuk mencegah risiko kerusakan rambut akibat dosis bahan kimia yang tinggi.

4. Hukum Mewarnai Rambut Saat Puasa

Ilustrasi puasa.

Photo :
  • U-Report

Mengutip dari laman Muslimdiversity.com, tidak ada larangan mewarnai rambut selama puasa Ramadhan. Mewarnai rambut tidak berpengaruh pada keefektifan puasa yang sedang dijalankan. Dengan kata lain, mewarnai rambut saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal-hal yang membuat puasa tidak efektif adalah berhubungan seks, makan, minum, muntah, dan keluarnya darah haid. Mewarnai rambut bukanlah salah satu hukum yang membatalkan puasa.

5. Hukum Mewarnai Rambut dengan Henna

Tato henna.

Photo :
  • U-Report

Hukum mewarnai rambut adalah mubah atau diperbolehkan. Pemakaian alat pengecatan ini juga harus diperhatikan. Henna dan inai adalah alat pewarna rambut yang diutamakan dalam mewarnai rambut. Hal ini tertuang dalam salah satu hadis Rasulullah SAW, Abu Dzar RA berkata:

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).

Selain menggunakan Henna atau inai, umat Islam juga diperbolehkan untuk menyemir rambut dengan alat semir lain yaitu al wars, sebuah biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’fron. Hal ini sesuai dengan hadis berikut diriwayatkan dari Abu Malik Asy-ja’iy beliau berkata:

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar)

6. Hukumnya Menjadi Haram dengan Tujuan Tertentu

Cat Rambut Berubah Warna Sendiri. (foto u-report)

Photo :
  • U-Report

Hukum mewarnai rambut menjadi haram bila tidak memakai atau bermaksud tujuan yang baik. Hukumnya akan menjadi haram bila seseorang mewarnai rambut dengan tujuan untuk meniru orang kafir. Hal ini merupakan tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan kafir adalah haram. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia adalah sebagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])

Hal ini juga didukung dengan pernyataan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau mengatakan bahwa:

“Ketika seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya.

Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)

7. Gunakan Bahan Herbal

Rambut Panjang 1920-an

Photo :
  • thetrendspotter.net

Kemudian, gunakan bahan-bahan yang bebas atau tidak mengandung bahan kimia. Lebih baik lagi, bila kamu menggunakan bahan herbal untuk mewarnai rambut. Hal ini dilakukan agar air tidak masuk ke kulit kepala saat bahan kimia dioleskan.

Akan tetapi, hal lain yang harus diketahui umat Islam adalah yang terbaik adalah menghindari mewarnai rambut yang masih hitam atau belum beruban ke warna lain. Karena ini sama saja dengan menutupi keindahan yang sudah diciptakan oleh Allah SWT, dan rambut hitam bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa jika kamu ingin mewarnai rambut dengan warna selain hitam, itu akan baik-baik saja atau tidak diharamkan. Selama kamu menghindari mengubah warna rambut yang masih hitam dengan warna lain karena ini mungkin merupakan sikap tasyabbuh atau mirip dengan sebuah kaum.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia Mohammad Bin Isa

Bertemu Liga Muslim, Ketua MPR Sebut Prabowo Gembira Museum Rasulullah Dibangun di Indonesia

Presiden Prabowo menyambut gembira pembangunan Museum Rasulullah di Indonesia yang dilakukan Liga Muslim Dunia

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024