Sertifikat Pendidik di Kriteria PPPK Rugikan Sekolah Swasta

Ilustrasi guru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema mengatakan bila sertifikat pendidik yang dijadikan salah satu kriteria pada perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat merugikan sekolah swasta.

Gratis! 5 Sertifikat Coursera Paling Dicari Perusahaan di 2025 (Hasil Riset Terbaru)

“Pada perubahan kriteria seleksi P3K yang kedua, pemerintah menambahkan indikator kepemilikan sertifikat pendidik sebagai salah satu bagian seleksi. Pemerintah juga memberi peluang kepada semua guru atas nama kebijakan yang non-diskriminatif, semua guru berhak mengikuti proses seleksi P3K ini,” kata Doni dalam siaran Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (7/2).

Doni menuturkan sertifikat pendidik yang ditambahkan menjadi salah satu kriteria dalam seleksi untuk guru honorer itu, dapat menyebabkan ketimpangan pada sistem pembelajaran yang sudah lama berlangsung di salah satu sekolah swasta dan ketidakadilan pada para guru.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Ketimpangan pembelajaran itu dapat terjadi karena pihak yang memiliki sertifikat pendidik adalah guru-guru tetap di yayasan sekolah swasta, yang sudah memiliki surat keterangan (SK) sebagai pengajar dan lebih memilih untuk mengikuti seleksi P3K.

‘Kepergian guru-guru yang sudah lama dikembangkan oleh satuan pendidikan dan dikelola oleh masyarakat ini, akan menimbulkan persoalan sekaligus kerugian. Di sisi lain, pengelola sekolah swasta merasa diperlakukan tidak adil,” kata Doni.

Polisi Panggil Guru BP hingga Wali Kelas soal Dugaan Perundungan Siswa SMA Negeri di Jaksel

Dengan perubahan kriteria yang memperbolehkan guru tetap sekolah swasta yang memiliki sertifikat pendidik mengikuti P3K, pemerintah akan mempersempit ruang dan kesempatan bagi para guru honorer di sekolah negeri untuk bersaing dengan guru dari sekolah swasta.

Bahkan, para guru swasta yang sudah lama mengabdi dan dinyatakan lolos dalam seleksi itu juga harus menjalankan tugas untuk mengajar di tempat lain.

“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan karena dengan dicabutnya atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian akan mengalami kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran. Sehingga ini akan mengganggu kinerja dan operasional sekolah,” tegas dia.

Padahal, penambahan sertifikat pendidik dalam kriteria seleksi P3K itu sebelumnya ditujukan untuk memperbaiki proses seleksi guru honorer akibat banyak ditemukannya guru yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Kriteria itu juga dirasa dapat membuka peluang ada semua guru sehingga tidak menciptakan diskriminasi antarguru.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bersikap adil dalam menaungi semua guru dan mendukung setiap pihak baik dari sekolah swasta maupun negeri.

“Kemendikbudristek perlu lebih bersikap bijak dan adil. Menteri Pendidikan adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, berarti harus menaungi guru swasta, guru negeri dan harus juga mendorong serta mendukung pengelola swasta maupun pengelola sekolah negeri,” ucap Doni. (antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya