60 Persen ASN Disdik Kabupaten Bandung Bolos Jelang Imlek

Ilustrasi Pegawai ASN.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Bupati Bandung, Jawa  Barat, Dadang Supriatna mencatat sebanyak 60 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat bolos kerja jelang adanya libur Hari Raya Imlek, Selasa (1/2).

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

 Menurut dia di Bandung, Senin, hal tersebut ditemukan setelah dirinya bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Di Kantor Disdik Kabupaten Bandung itu, kata dia, hanya ditemukan 40 persen ASN yang masuk kerja.

"Kenapa saya sidak hari ini, karena besok itu libur, nah ada istilah hari kejepit. Jadi karena besok libur jadi biasanya Senin nggak masuk, ternyata buktinya ada," kata Dadang. Dadang mengatakan inspeksi mendadak itu dilakukan ke sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Sehingga meski dihimpit oleh hari libur, menurutnya para ASN perlu tetap bekerja melayani masyarakat. Selain bekerja, menurutnya ASN juga dituntut untuk membuahkan hasil optimal dalam pekerjaan.

Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH Tegaskan Pemda Harus Gercep Tangani Masalah Sampah

 "Jadi walaupun besok libur, tapi karena hari ini kerja, ya kita tetap harus kerja. Itu saran saya dan instruksi saya, sehingga tidak ada alasan walaupun besok libur, nggak bisa," katanya. Dengan adanya penemuan 60 persen ASN yang membolos kerja itu, ia menegaskan bakal menerapkan sanksi sesuai perundang-undangan.

Ia pun bakal menelisik apakah hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan atau adanya unsur kesengajaan. "Nah ini bagian dari tugas dan tanggung jawab pak Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) dan Inspektur ya," katanya.(ant)

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024