Universitas Terbuka Pastikan Status PTNBH Tidak akan Naikkan UKT

Universitas Terbuka
Sumber :
  • Twitter@Universitas Terbuka

VIVA – Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof Ojat Darojat memastikan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus tersebut.

ITB Sebut Mahasiswa yang Kesulitan Ekonomi Bisa Ajukan Keringanan UKT Tanpa Kerja Part Time

“Kalau UT berstatus PTNBH maka mahasiswanya semakin banyak, maka dipastikan biaya UKT akan semakin murah lagi dibandingkan saat ini, karena biaya operasionalnya tetap dan mahasiswanya bertambah maka biaya UKT bisa saja turun,” ujar Ojat dalam acara sarasehan 5 PTN PK-BLU di Kampus UT, Tangerang Selatan, Jumat (7/1).

Dia memastikan jumlah mahasiswa banyak tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas UT. Pasalnya UT sudah memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi.

Ojat membandingkan bagaimana kampus terbuka di Tiongkok dan India dengan jutaan mahasiswa, tetapi kualitas tetap terjaga.

ITB Buka Suara Terkait Mahasiswa Penerima UKT Wajib Kerja Paruh Waktu di Kampus

“Kualitas dijaga dengan bantuan teknologi. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam menjaga kualitas. pertama adalah bahan ajarnya yang sesuai dengan kondisi kekinian. Kedua adalah proses pembelajaran dipastikan berjalan dengan bagus. UT menggandeng ribuan fasilitator dan juga tutor. Ketiga, ujian dilakukan secara ketat,” terang dia lagi.

Berubahnya status UT menjadi PTNBH akan menguntungkan mahasiswa karena dapat merespons apa yang menjadi kebutuhan mahasiswa. Serta dapat dengan mudah membuka program studi baru.

Pj Gubernur Jabar Bakal konfirmasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat persetujuan UT menjadi PTNBH. Hal itu tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.

Saat ini UT merupakan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

Dengan menjadi PTNBH, kata Ojat, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.

Dengan demikian, tantangan dari pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan. Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) yang mana UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah tetapi UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan. (antara)

Wisuda Prof Surjono di Univeristas Terbuka, Pondok Cabe. (Dokumem ut.ac.id)

Profesor Surjono Hadi Sutjahjo, Guru Besar IPB Jadi Mahasiswa S1 Fakultas Hukum di UT Bogor

Prof Surjono, berkomitmen mendalami isu lingkungan yang sangat relevan dengan tantangan zaman.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024