Baru 12 Pesantren yang Terdaftar di Kemenag Rejang Lebong

Ilustrasi pondok pesantren.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan di wilayah itu saat ini sudah ada 12 pondok pesantren (ponpes) yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pusat.

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan jumlah pondok pesantren yang terdaftar dan memiliki izin operasional ini terus bertambah dari sebelumnya hanya enam ponpes.

"Saat ini jumlah pondok pesantren di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional menjadi 12 ponpes, kita mengimbau pondok pesantren lainnya yang ada di Rejang Lebong agar segera mengurus perizinannya sehingga terdaftar resmi," kata dia, Minggu (26/12). 

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Dia menjelaskan, pondok pesantren yang lebih dahulu telah terdaftar dan mengantongi izin dari Kemenag pusat ini ialah Ponpes Ar Rahmah, Ponpes Muhammadiyah, Miftahul Jannah, Ulumul Quran Hidayatullah, Imam Asy-Syafii dan Ponpes Al Makbul.

Sedangkan tiga pondok pesantren yang perizinannya baru turun ialah Ponpes Nasihatul Khoir, Ponpes Azohiri dan Ponpes Hidayatullah, serta satu lagi perizinannya masih dalam proses yakni Ponpes Al Fatah.

Gubernur BI Ungkap Empat Inisiatif Baru untuk Majukan Ekonomi Syariah

Selain itu ditambah dengan tiga pondok pesantren lainnya yaitu Ponpes Darrul Ma'arif Tanjung Beringin, Ponpes Al Kautsar dan Ponpes Tahfiz Qur'an Hidayatullah, dan satu lagi masih dalam pengurusan ialah Ponpes Hidayatul Fallah.

Menurut dia, keberadaan pondok pesantren tersebut harus terdaftar dan memiliki izin operasional sehingga mendapatkan bantuan pemerintah seperti mendapatkan dana BOS, dan ijazah yang dikeluarkan resmi dan diakui sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja. (antara)
 

Sosialisasi UU Pesantren di Ponpes Nurul Qornain Jember

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Memberi Landasan Hukum Menjamin Kemandirian dan Kekhasan

Majelis Masyayikh menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Jember.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024