Pemprov Kepri Siap Terapkan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
- VIVA/ Andrew Tito
VIVA – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan pemprov siap menerapkan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Ansar menyebut hal ini merupakan salah satu terobosan di bidang pendidikan dan sangat penting, karena merupakan program mendasar bagi pembentukan karakter bangsa.
"Berbicara tentang korupsi, Indonesia merupakan salah satu negara yang selalu mendapatkan perhatian para pakar dari berbagai negara. Menyikapi hal ini kita tidak akan tinggal diam, berbagai upaya pemerintah terus dilakukan untuk mengurangi budaya korupsi di tengah masyarakat," kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat.
Ansar mengatakan bagi dunia pendidikan, upaya itu dapat dilakukan mulai dari pendidikan karakter sejak dini, baik di lingkungan keluarga, pendidikan anak usia dini formal dan non formal, satuan endidikan dasar, bahkan sampai jenjang pendidikan selanjutnya.
Keberhasilan penanaman nilai-nilai antikorupsi, katanya, dipengaruhi cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang digunakan. "Namun, agar tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih," ujar Ansar.
Lanjut Ansar menyampaikan ada beberapa model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi yang dapat dilakukan di sekolah, di antaranya pendidikan ekstrakurikuler khusus. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya.
Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kepolisian, Inspektorat dan Organisasi Penegakan Hukum lainnya.
Kemudian, pengembangan kegiatan internal wajib pramuka. Menurutnya, desain ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013. Secara programatik, katanya, ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diorganisasikan dalam model blok, model aktualisasi, dan model regular di gugus depan.
"Hal ini sesuai dengan prinsip kepramukaan yang menggunakan Trisatya dan Dasa Darma sebagai ruhnya. Intinya segala bentuk upaya penguatan karakter untuk membentengi generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam korupsi bisa dilakukan," ucap Ansar.
Ansar meminta Dinas Pendidikan Pemprov Kepri gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi anti korupsi di lingkungan sekolah. Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kepri yang telah ikut bekerjasama dalam mewujudkan kepeduliannya terhadap program tersebut.
"Pendidikan anti korupsi menjadi sangat penting. Kita mulai dari sekarang, pada lembaga terkecil, rumah tangga, dan satuan pendidikan," demikian Ansar. (ant)