Ratusan Mahasiswa UNIMED Ikuti Seminar Pencegahan Seksual
VIVA – Universitas Negeri Medan melaksanakan Seminar Pendidikan dengan tema: 1. Pendidikan Pencegahan Seksual/ Perundungan. 2 Pendidikan dan Gerakan Anti Korupsi. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring via aplikasi zoom pada Kamis (11/11).
Pada Kegiatan ini mengundang 3 orang narasumber yang ahli dan berpengalaman yaitu: dr. Miftahul Ihsan,M.Ked.PD, AIFO-K (Dosen FIK-PJKR Unimed), Kompol Haryani, M.AP, (Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda) , Kompol Hendris Tampubolon, SH(Kanit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut).
Acara seminar ini dibuka oleh Wakil Rektor III Unimed Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd Wakil Dekan 3 di lingkungan Unimed serta 300 peserta yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa.
Ketika membuka acara Wakil Rektor III Unimed Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd menyampaikan “kegiatan ini sangat penting karena dapat langsung mengembangkan wawasan dan sikap dalam kehidupan sehari-hari.
Pencegahan Seksual dan Gerakan Anti Korupsi merupakan masalah serius di ranah kampus, harapan kita dua masalah ini bisa memberikan masukan baru bagi mahasiswa. oleh karena itu mari kita gunakan acara ini dengan baik, sehingga kita bisa memberikan pemahaman dan berita yang benar tentang Pencegahan Seksual dan Gerakan Anti Korupsi kepada masyrarakat. Sehingga masyarakat juga mendapat pengetahuan yang baik. Trimakasih untuk mahasiswa dan ketua panitia, staf, dan jajaran yang telah mempersiapkan acara ini semoga acara ini dapat bermanfaat. ”
Dr. Miftahul Ihsan dalam paparannya menyampaikan “ Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negative seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Dalam paparannya Kompol Haryani menyampaikan Bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerangatau tindakan lainya, terhadap tubuh secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang itu tidak mampu memberikan relasi kuasa, relasi gender atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis ,seksual, kerugian secara ekonomi, social budaya dan politik.
Kompol Hendris Tampubolon sebagai narasumber ketiga menyampaikan Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. (Unimed)