Banten Tidak Anggarkan Dana Hibah untuk Ponpes pada 2022

Ilustrasi Suasana Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah Abuya Uci
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten menyepakati pada tahun 2022 tidak ada dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) berdasar Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir hibah ponpes diberikan slot anggaran, untuk membantu dan memajukan ponpes di Banten.

"Berdasarkan kajian kami, antara Pemprov dan DPRD Banten, hibah ponpes tidak ada anggarannya pada 2022," kata Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum di Serang, Senin (27/9).

Barhum mengatakan tidak adanya hibah untuk ponpes tersebut karena anggaran Pemprov Banten lebih difokuskan untuk kegiatan yang menjadi prioritas Pemprov Banten untuk Tahun 2022.

"Karena harus menyelesaikan dulu program prioritas seperti pendidikan dengan membangun ruang kelas baru, infrastruktur jalan dan bidang kesehaan," katanya.

Ia mengatakan, bidang prioritas yang harus diselesaikan sesuai RPJMD Banten di antaranya penyelesaian pembangunan jalan provinsi yang hanya sekitar 20 persen lagi, bidang kesehatan pembangunan rumah sakit di Banten Selatan serta bidang pendidikan membangun sekolah atau ruang kelas baru SMA/SMK.

Namun demikian, kata dia, hibah bansos ponpes.bisa dianggarkan kembali jika capaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalami peningkatan signifikan.

"Itu tergantung Bapenda. Kalau pendapatannya mengalami kenaikan atau ada pajak-pajak yang termaksimalkan, maka bisa saja Hibah Ponpes di Perubahan APBD tahun 2022. Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prayogo mengatakan dalam pembahasan RKUA PPAS RAPBD Banten Tahun Anggaran 2022 tidak ada pembahasan terkait bantuan hibah bagi pondok pesantren seperti tahun-tahun sebelumnya. "Memang tidak ada di Tahun 2022," kata Budi Prayogo.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim