Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Revisi UU ITE Disahkan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam.  Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut, menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Menindaklanjuti aturan tersebut, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance.

Revisi UU ITE

Photo :
  • VIVA
Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau untuk para penyedia jasa keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan bahwa OJK telah mengambil langkah dalam pengaturan P2P Lending, termasuk untuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan transaksi keuangan tanpa tatap muka lainnya.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

“OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No.1 Tahun 2024 dan bersepakat bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melakukan tatap muka fisik, wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik. Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti OJK khususnya bagian pengaturan P2P lending dan model bisnis Buy Now Pay Later. Untuk itu, para penyelenggara jasa keuangan khususnya fintech lending perlu melihat daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang secara resmi terdaftar Kominfo,” ujarnya.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Privy berkomitmen untuk mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE yang baru.

Sejak berdiri pada 2016 sampai dengan saat ini, TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik. Marshall Pribadi, CEO Privy mengungkapkan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik namun juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.

Revisi UU ITE Disahkan

Photo :
  • Istimewa

Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang. 

“AFPI sebagai asosiasi yang memayungi fintech P2P Lending Indonesia, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Untuk memenuhi kebutuhan akan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam bertransaksi di dunia digital, Privy sebagai PSrE berinduk ke Kominfo mulai bulan April akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun bagi penggunanya.

Tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant / platform yang telah terintegrasi. Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses tanda tangan elektronik dalam setiap transaksi digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya