Keutamaan Baca Alfatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas 7 Kali Usai Salat Jumat
- Freepik/rawpixel.com
Jakarta – Hari Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulu hari dalam Islam, hari di mana kaum Muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat di masjid.
Selepas melaksanakan salat Jumat, ulama mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak langsung bergegas pergi, melainkan lebih dulu membaca 4 surat pendek. Yakni, Alfatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas sebanyak masing-masing 7 kali.
Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama Jumat, 16 Februari 2024, karena dilakukan oleh Nabi Muhammad, membaca 4 surat tersebut setelah salat Jumat dikategorikan sebagai amalan sunnah.
Kesunahan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan al-Hafizh al-Mundziri dari Anas bin Malik RA yang tercatat dalam kitab Tuhfatul Habib karya Sulaiman al-Bujairimi, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang membaca surat Alfatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas (al-mu'awwidzatain) masing-masing sebanyak 7 kali setelah imam salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah akan mengampuni dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan ke-1, 1417 H/1996 M, juz, II, halaman 422).
Maksud hadis di atas adalah, ketika selesai melakukan shalat Jumat dan ketika imam mengucap salam kedua di tahiyat akhir, disunnahkan agar tidak merubah posisi tahiyat dan langsung membaca surat Alfatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan surat an-Nas masing-masing sebanyak 7 kali.
Hadits yang dikemukakan di atas dengan sangat gamblang menunjukkan bahwa membaca atau mengucapkan keempat surah itu masing-masing tujuh kali setelah shalat Jumat memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, yaitu bisa menjadi sebab turunnya ampunan Allah SWT.
Lebih lanjut Sulaiman al-Bujairimi juga mengutip hadits lain yang diriwayatkan Ibnus Sunni dari hadits riwayat Aisyah RA.
“Barang siapa yang membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali, maka Allah akan melindunginya dari kejelekan sampai hari Jumat yang lain,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, juz, II, halaman 422).