Sebelum Beralih, Kenali Keunggulan TV Digital Dibanding TV Analog
- Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Pemerintah tengah gencar menggaungkan program Analog Switch Off (ASO) atau program penghapusan TV analog, kabar tersebut semakin mencuat mendekati bulan November. Masyarakat diimbau untuk beralih ke siaran TV digital untuk mensukseskan program tersebut.
Sejalan dengan program tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, turut mengkampanyekan keunggulan TV digital dibandingkan TV analog, hal ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang beralih.
Dia mengatakan, perbedaan siaran televisi analog dan digital terletak pada sinyal yang dipancarkan. “Siaran TV analog memancarkan sinyal melalui gelombang radio. Sementara, siaran TV digital dipancarkan melalui data informasi,” kata Manto dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa 11 Oktober 2022.
Kemudian, kualitas siaran yang dihasilkan oleh keduanya juga memiliki perbedaan. Dengan TV digital masyarakat dapat merasakan pengalaman baru menonton yan lebih baik. “Lebih bagus, berkualitas dan lebih interaktif,” kata dia
Selain itu, dengan TV digital masyarakat dapat menikmati tayangan beranekaragam dengan kualitas yang jernih. Lalu pemerataan siaran TV berkualitas juga diklaim bakal tersebar luas di seluruh pelosok negeri.
“ASO akan menghilangkan intervensi radio frekuensi ke negara tetangga. Kualitas siaran juga lebih baik misalnya tidak berbintik, berbayang atau kabur,” terangnya
Lebih lanjut, Manto mengatakan, siaran TV digital tidak berpengaruh dengan cuaca buruk, berbeda dengan TV analog yang sangat berpengaruh dengan cuaca.
Selain itu, ia juga menjelaskan keunggulan lain TV digital, di antaranya dapat secara langsung memberikan rating. Kemudian, bisa mendapatkan fasilitas Electronic Program Guide (EPG) untuk mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan.
“Sementara untuk TV analog hanya bisa memroses sinyal analog, kualitas gambar kurang bagus, boros listrik, tidak ada kemampuan multimedia lainnya serta program siaran tidak bervariasi,” ucap Manto.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan tanggal 5 Oktober 2022 sebagai tenggat waktu ASO wilayah Jabodetabek. Namun rencana tersebut dibatalkan dan tetap mengikuti arahan pemerintah pada 2 November 2022.
“Pemerintah dalam program ASO ini sifatnya memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital. Oleh karena itu, kita dalam hal ini mendukung atau memfasilitasi ATVSI/lembaga penyelenggara multiplexing untuk menggeser ASO Jabodetabek ke tanggal 2 November,” ucap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong.