Bakal Ada Pusat Data Nasabah Pinjol, yang Bermasalah Bisa Ketahuan

Ketua Harian AFPI, Kuseransyah
Sumber :

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat basis data 'Pusat Data Fintech Landing' (Pusdafil). Basis data ini digunakan untuk mengecek skor kredit calon nasabah sebelum menerima pinjaman dari fintech. 

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

Menurut Ketua Harian AFPI, Kuseransyah, data yang dibagikan fintech hanya berisikan pengguna yang di-blacklist atau rekaman rasio pinjaman bermasalah (NPL), seperti catatan penagihan dan berapa banyak yang dipinjam ke platform

"Data sharing ini kan antara industri dan platform, jadi enggak ada nama, dari nomor induk kependudukan (NIK). Misalnya pengguna nomor 003, pernah terlambat berapa hari sepanjang sejarah. Itu bisa kita analisa," katanya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Cerita Nurdin Halid saat Kerja Sama dengan Poltracking: Objektivitas, Jujur dalam Data

Adanya Pusdafil akan memberi jaminan kepada platform atau fintech yang ingin memberi pinjaman. Rencananya mulai berjalan di akhir September, tapi Kuseransyah mengaku mungkin sistem yang dibangun belum sempurna

"Karena ini pekerjaan besar, mengintegrasikan 108 platform, mungkin sistemnya belum bisa sempurna. Saat ini masih uji coba sembilan platform, ke depan mungkin akan meningkat sampai 15," ujarnya. 

Batas Waktu Penagihan Pinjol: Bolehkan Mereka Menagih Setelah 90 Hari?

Ia berharap uji coba bisa selesai minggu ini dan mulai masuk ke fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK. OJK diketahui mengharuskan fintech yang ingin meminta izin, platform-nya harus sudah tersambung dengan Pusdafil. 

Ilustrasi Pinjol

Pemerintah Andalkan KUR Jadi Solusi Alternatif Gantikan Pinjol

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan menggantikan pinjaman online (pinjol).

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024