6 'Dosa' Pidana Fintek, Kirim Gambar Porno Hingga Nyolong Data

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Kasus seputar perusahaan finansial teknologi (fintek) saat ini ramai diperbincangkan. Fintek yang merupakan perusahaan di bidang ekonomi digital dilaporkan melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari penipuan, penganiayaan, hingga ilegal akses. 

Waspada Tawaran Jasa Pelunasan Utang Pinjol Berujung Nipu, Kenali Modusnya

Kasubdit II Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, masyarakat harus lebih bijaksana dalam menyikapi perkembangan digital ekonomi agar tak menjadi korban.

"Transaksi fintek itu tidak harus bertatap muka, skemanya antara peminjam dengan pemodal ini ditemukan dalam satu aplikasi. Aplikasi yang ada di marketplace itu menjadi sarana prasarananya untuk proses pinjam meminjam di dunia fintek," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.

9.610 Pinjaman Online Ilegal hingga Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir, OJK Beri Peringatan Ini ke Warga RI

Ricky kemudian membeberkan enam kategori tindak pidana yang sering dilakukan perusahaan fintek. Pertama, penyadapan data. Kedua, penyimpanan data pribadi.

Ketiga, pengiriman gambar porno. Keempat pencemaran nama baik. Selanjutnya, pengancaman dan manipulasi data. Terakhir yakni ilegal akses.

Meutya Hafid Sebut Anak-anak Bisa Terpapar Judi Online Lewat Game di HP

"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. Lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintek ilegal ini," katanya.

Ia pun mengakui kasus fintek ilegal tak bisa diantisipasi dengan maksimal. Hal ini dikarenakan sebagian besar server berada di luar negeri. Ia menyebut hanya sekitar 20 persen saja server fintek berada di Indonesia.

"Hampir sebagian besar fintek ilegal server-nya di luar negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tak melakukan pinjaman di fintek ilegal. Sebab, fintek ilegal rata-rata meminta syarat mencantumkan data pribadi.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menangani tujuh kasus yang berkaitan dengan fintek. Ia pun mengungkapkan kendala penanganan kasus fintek dimana korban enggan melaporkan secara langsung.

"Para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung atau menunjuk kuasanya untuk membuat LP (Laporan Polisi). Sehingga kami berusaha menjemput bola dengan cari para korban untuk kita bantu buat LP," ujarnya.

Ilustrasi ponsel.

Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol Diblokir OJK, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

Sebanyak 226 nomor kontak debt collector pinjaman online telah diblokir. Ada apa?

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024