Jadi Raja YouTuber Asia, Segini Duit yang Diraup Atta Halilintar

YouTuber Atta Halilintar.
Sumber :
  • Instagram.com/@attahalilintar

VIVA – YouTuber kondang Atta Halilintar, saat ini jumlah pengikutnya sudah tembus 15 juta lebih subscriber. Atta yang memiliki nama asli Muhammad Attamimi Halilintar ini telah menjadi YouTuber sejak 26 Januari 2014.

Dengan tembus 15 juta subscriber, Atta kini menjadi Raja YouTuber Asia. Pencapaian ini diumumkan lewat akun Instagram resminya. Dalam penggalan keterangannya, Raja YouTuber di Asia itu mengatakan, "Aku selalu yakin kalau lo sungguh-sungguh dan konsisten setiap hari, maka tidak ada yang tidak mungkin," tulisnya.

Menurut estimasi platform analitik dan statististik media sosial, Social Blade, Jumat 10 Mei 2019, Atta per bulannya berpotensi mengantongi US$29 ribu hingga US$465 ribu atau sekitar Rp415 juta hingga Rp6,6 miliar. Sedangkan per tahunnya mencapai US$349 ribu hingga US$5,5 juta atau setara dengan Rp5 miliar hingga Rp78,8 miliar.

Angka pendapatan tersebut berdasarkan hitungan kasar kisaran cost per mile (CPM). Jumlah subscriber Atta juga diketahui terus beranjak naik, terlihat dari April, saluran YouTube-nya tidak pernah ditinggalkan penggemarnya, malah terus bertambah.

Pada Februari 2019, total viewer kontennya mencapai angka tertinggi, 176 juta. Namun pada April, angkanya menurun menjadi 117 juta. Sedangkan jumlah subscriber-nya juga meningkat pada Februari 2019, ada 2,6 juta per bulannya, dan pada April 2019 berkurang menjadi 1,29 juta.

Saluran dengan nama Atta Halilintar itu setidaknya sudah mengunggah 469 video. Hari ini dirinya mengunggah video dengan judul 'Kolam Renang Atta jadi Prank! Cinta Segitiga'. Belum mencapai 24 jam, pengguna YouTube yang telah melihat konten tersebut sudah mencapai lebih dari 880 ribu view.

Dalam video terbarunya itu dirinya menghadirkan Verrel Bramasta dan Aurel Hermansyah. Video dengan durasi lebih dari delapan menit ini sudah disukai sebanyak 53 ribu pengguna dan dikomentari 2,4 ribu. (dhi)

Laporan Youtuber Pratiwi, Korban Penyiraman Air Keras Serahkan Bukti ke Polisi