Kenalkan Si 'Cantik' LIA, Chatbot Hukum Pertama di Indonesia

Peluncuran LIA, chatbot hukum pertama di Indonesia
Sumber :
  • Instagram/@hukum_online

VIVA – Era disrupsi digital yang terus menerjang mengharuskan banyak pihak berbenah diri, khususnya dari segi teknologi informasi. Keberadaan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi keniscayaan di zaman yang semakin canggih ini. Melalui teknologi, masyarakat dapat dimudahkan untuk memenuhi segala kebutuhannya.

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

Berangkat dari alasan itu pula yang membuat Hukumonline melahirkan platform chatbot bernama LIA, singkatan dari Legal Intelligent Assistant. LIA merupakan chatbot hukum pertama di Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan konten edukasi hukum. LIA dapat diakses melalui lia.hukumonline.com.

Lahirnya LIA merupakan bentuk komitmen Hukumonline dalam memberikan edukasi hukum serta meningkatkan kemudahan bagi pembaca dalam mengakses konten Hukumonline. Komitmen tersebut sesuai misi Hukumonline yang dirintis sejak 2000, dengan membangun portal referensi hukum pertama di Indonesia, yaitu Hukum untuk Semua.

Accurate Gandeng RAKUS Perkuat Digitalisasi UKM

Melalui LIA, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi hingga bertanya seputar masalah hukum perkawinan, hukum perceraian, dan hukum waris. LIA digambarkan sebagai perempuan generasi milenial yang ceria, cerdas, dan berpenampilan stylish.

“Bertepatan pada ulang tahun Hukumonline.com ke-18, kami dengan bangga memperkenalkan chatbot Legal Intelligent Assistant, atau yang kami panggil ‘LIA’. LIA merupakan chatbot berteknologi Artificial Intelligence yang mampu memahami dan merespons pertanyaan terkait hukum,” tutur Chief Technology Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Agustus 2018.

Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI

LIA berusia 23 tahun, cerdas dan melek hukum karena sering membaca artikel-artikel dari Klinik Hukumonline. Klinik Hukumonline merupakan rubrik tanya-jawab hukum yang diasuh anak-anak muda berlatar belakang hukum, dan juga bekerja sama dengan ratusan profesional hukum.

LIA dibekali dengan teknologi AI bernama natural language processing (NLP), yaitu kemampuan untuk memahami dan menulis bahasa manusia. Dengan NLP, LIA mengerti apa yang ditulis oleh pengguna dan mampu merespons dengan bahasa layaknya manusia.

Teknologi NLP memungkinkan interaksi yang lebih natural, layaknya berbicara antara pengguna dan LIA. Dengan demikian, pengguna LIA dapat lebih nyaman bertanya perihal hukum dibandingkan melalui website yang terkesan formal dan kaku.

“Kami terus melakukan inovasi tiada henti dalam mengemas konten hukum agar dapat mudah dipahami dan bermanfaat buat masyarakat luas,” kata Arkka.

Manajer Klinik Hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti menuturkan, terdapat tiga kategori hukum yang dapat dijawab LIA. Pertama, hukum perkawinan yang antara lain terdiri atas syarat sah perkawinan, perkawinan beda agama, poligami, dan perkawinan campuran.

Kedua, kategori hukum perceraian, masyarakat bisa bertanya seperti prosedur perceraian, biaya perceraian hingga hak asuh anak. Ketiga adalah hukum waris yang mencakup waris menurut hukum Islam, waris menurut hukum perdata barat dan waris menurut hukum adat.

“Seluruh informasi ini merupakan pengembangan dari data jawaban Klinik Hukumonline yang terus berkembang dan dikumpulkan sejak 18 tahun silam,” ujar Ayu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya