Kenali Tingkat Kekuatan Gempa Bumi, dari Skala Richter Sampai MMI
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA – Dalam waktu kurang lebih sepekan, Lombok diguncang dua kali gempa bumi, yakni gempa bumi 6,4 Skala Richter pada 29 Juli 2018 dan gempa bumi 7 Skala Richter pada 5 Agustus 2018. Gempa tersebut membuat panik warga dan korban berjatuhan.
Perlu diketahui, dalam mengukur kekuatan gempa, masyarakat memang akrab mendengar satuan Skala Richter. Padahal sejatinya ada beberapa satuan untuk mengukur tingkat kekuatan gempa bumi.
Pakar geologi, Rovicky Dwi Putrihadi menjelaskan, pengukuran kekuatan gempa dilakukan dengan mengukur seberaapa besar amplitudo goyangannya. Semakin kuat kekuatan gempa, maka luasan daerah yang bergoyang juga makin luas dan makin jauh.
Satuan gempa yang terkenal dan sudah akrab di telinga masyarakat yakni Skala Richter.
Satuan ini diusulkan oleh fisikawan Charles Richter pada 1935, yang menggunakan instrumen pengukur gempa Wood-Anderson. Skala ini dipakai untuk mengukur gempa-gempa yang terjadi di daerah California Selatan saja. Namun dalam perkembangannya skala ini banyak diadopsi untuk gempa-gempa yang terjadi di tempat lainnya.
Skala Richter ini hanya cocok dipakai untuk gempa-gempa dekat dengan magnitudo gempa di bawah 6,0. Di atas magnitudo itu, perhitungan dengan teknik Richter ini menjadi tidak representatif lagi.
Rovicky menjelaskan, Skala Richter merupakan skala pertama yang dikembangkan Richter untuk mengukur besaran gempa yang disebut Magnitudo Lokal (ML). Hanya cocok dan pas untuk skala lokal untuk gempa kecil gempa yang lemah.
“Metodenya sederhana, hanya mengukur simpangan amplitudo maksimum pada alat seismogram.
Karena keterbatasan alat saat itu, jadi skala ini cuma cocok untuk gempa kecil dan lokal atau yang radiusnya kurang dari 500-600 km dari pusat gempa,” jelasnya.
Skala Richter
Skala kurang 2,0
Gempa kecil, tidak terasa
Skala 2,0-2.9
Tak terasa, namun terekam alat
Skala 3,0-3,9
Terasa tapi tak menimbulkan kerusakan
Skala 4,0-4,9
Gempa terasa ditandai dengan bergetarnya perabor di ruangan, suara gaduh bergetar. Kerusakan tak terlalu signifikan
Skala 5,0-5,9
Umumya kerusakan kecil pada bangunan yang didesain dengan baik
Skala 6,0-6,9
Dapat merusak area hingga jarak sekitar 160 km
Skala 7,0-7,9
Dapat menyebabkan kerusakan serius dalam area lebih luas
Skala 8,0-8,9
Dapat menyebabkan kerusakan serius hingga dalam area ratusan mil
Skala 9,0-9,9
Menghancurkan area ribuan mil
Skala 10,0-10,9
Dapat menghancurkan sebuah benua
Skala MMI
Selain Skala Richter, satuan lain yang dipakai untuk mengukur kekuatan gempa yakni Skala Mercalli. Satuan ini diciptakan oleh vulkanologis Italia, Giuseppe Mercalli pada tahun 1902. Skala ini kemudian dikenal dengan sebutan Skala Mercalli.
Skala Mercalli terbagi dalam 12 pecahan berdasarkan informasi orang yang selamat dari gempa, dan juga melihat serta membandingkan tingkat kerusakan akibat gempa bumi tersebut. Kategori pengukuran ini makanya sangat subjektif dan kurang sahih dalam perhitungan kekuatan gempa.
Dalam perkembangannya Skala Mercalli dimodifikasi pada 1931 oleh ahli seismologi Hary Wood dan Frank Neumann. Skala Mercalli hasil modifikasi ini masih sering dipakai. Satuan skala Mercalli hasil modifikasi yakni Modeified Mercalli Intensity (MMI).
Rovicky menjelaskan, MMI menggunakan skala intensitas untuk mengukur seberapa kekuatan gempa.
"Intensitas gempa adalah ukuran efek gempa di suatu tempat terhadap manusia, tanah dan struktur atau bangunan," kata dia kepada VIVA.
BMKG dalam keterangannya membagi intensitas Skala Mercalli dalam 10 tingkatan yakni
Skala I MMI
Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang
Skala II MMI
Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang
Skala III MMI
Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu
Skala IV MMI
Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi
Skala V MMI
Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti
Skala VI MMI
Getaran dirasakan oleh semua penduduk. Kebanyakan semua terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik rusak, kerusakan ringan
Skala VII MMI
Tiap-tiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur, cerobong asap pecah. Terasa oleh orang yang naik kendaraan
Skala VIII MMI
Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi yang kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen roboh, air menjadi keruh
Skala IX MMI
Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus
Skala X MMI
Bangunan dari kayu yang kuat rusak,rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.
Skala Intensitas Gempa
Selain itu, BMKG juga memasukkan kekuatan gempa dalam Skala Intensitas Gempa Bumi BMKG (SIG-BMKG).
BMKG menuliskan, skala ini artinya dampak yang ditimbulkan akibat gempa bumi. Skala ini disesuaikan dengan tipikal budaya atau bangunan di Indonesia. Skala ini disusun dalam lima tingkatan.
SIG-BMKG diharapkan bermanfaat untuk digunakan dalam penyampaian informasi terkait mitigasi gempabumi dan atau respon cepat pada kejadian gempabumi merusak. Skala ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat memahami tingkatan dampak yang terjadi akibat gempabumi dengan lebih baik dan akurat.
Skala I (warna putih/Skala I-II MMI)
Tidak dirasakan atau dirasakan hanya oleh beberapa orang tetapi terekam oleh alat.
Skala II (warna hijau/Skala III-V MMI)
Dirasakan oleh orang banyak tetapi tidak menimbulkan kerusakan. Benda-benda ringan yang digantung bergoyang dan jendela kaca bergetar.
Skala III (warna kuning/Skala VI MMI)
Termasuk kerusakan ringan. Tandanya bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan, seperti retak rambut pada dinding, atap bergeser ke bawah dan sebagian berjatuhan.
Skala IV (warna jingga/Skala VII-VIII MMI)
Skala ini menandakan kerusakan sedang. Banyak Retakan terjadi pada dinding bangunan sederhana, sebagian roboh, kaca pecah. Sebagian plester dinding lepas. Hampir sebagian besar atap bergeser ke bawah atau jatuh. Struktur bangunan mengalami kerusakan ringan sampai sedang.
Skala V (warna merah/Skala IS-XII MMI)
Menandakan kerusakan berat terjadi. Sebagian besar dinding bangunan permanen roboh. Struktur bangunan mengalami kerusakan berat. Rel kereta api melengkung. (dhi)