Kirim Pesan di WhatsApp Tak Lagi Gratis

WhatsApp.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Masih ingat betapa paniknya kita ketika ada berita hoax yang mengindikasikan WhatsApp tak lagi gratis? Dalam isu yang menyebar viral di dunia maya itu, WhatsApp dikatakan akan mengenakan biaya kepada penggunanya. Namun pihak WhatsApp dulu membantahnya.

Nah, sekarang hal itu bukanlah suatu isapan jempol atau berita hoax. WhatsApp telah melakukan uji coba untuk membuat pengguna membayar layanan pesan instan itu. Namun tenang dulu. Yang berbayar itu adalah layanan untuk mendukung bisnis sebuah perusahaan.

Dilansir melalui Metro.co.uk, Jumat, 3 Agustus 2018, WhatsApp akan membantu perusahaan untuk menjadi jembatan komunikasi dengan konsumen. Istilahnya, mereka akan menjadi salah satu platform pendukung call center sebuah perusahaan.

Aplikasi WhatsApp.

Perusahaan bisa menggunakan WhatsApp untuk berinteraksi dengan konsumen atau pelanggannya, baik untuk mengirimkan informasi atau hanya sekedar fast respons. Misalnya, perusahaan jasa pengiriman yang bisa memberikan informasi kapan kiriman sampai, atau bisnis penerbangan yang bisa mengirimkan informasi konfirmasi order atau boarding pass melalui WhatsApp.

Semua pengiriman pesan itu tidak akan gratis lagi tapi akan dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biayanya sekitar Rp5000 sampai Rp10.000 per pesan terkirim. Artinya, biaya akan dibebankan jika pesan memperlihatkan centang dua biru.

Tak hanya itu, pengguna atau konsumen pun bisa melakukan interaksi lebih dulu ke perusahaan melalui WhatsApp. Konsumen bisa meminta bantuan informasi atau meminta prosedur teknis dari perusahaan yang dituju.

"Dasarnya adalah menawarkan support atau respons secara cepat dan real-time kepada konsumen. Kami juga akan berhati-hati, sebisa mungkin tak akan membombardir mereka dengan pesan spam," ujar pihak WhatsApp.

Transkrip Pesan Suara Bisa dari WhatsApp

Namun belum diketahui kapan penarikan biaya dari perusahaan untuk pengiriman pesan di WhatsApp ini akan berlaku. Pihak WhatsApp belum memberikan informasi terkait waktu implementasinya.

Jadi tak perlu panik. WhatsApp masih gratis kok!

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak
ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024