Blokir Airbnb, Kominfo Ambil Keputusan Secepatnya

Ilustrasi layanan Airbnb
Sumber :
  • www.pixabay.com/TeroVesalainen

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan keberadaan layanan Airbnb tidak bisa ditolak, dengan perkembangan teknologi digital saat ini. Dia mengatakan hal tersebut menanggapi munculnya kabar usulan pemblokiran Airbnb.

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Saat ini, ia mengaku timnya sedang konsolidasi dengan Menkominfo Rudiantara dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. "Blokir itu tergantung. Harus kajian dulu. Secepatnya kami putuskan," ungkap Semuel di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Kehadiran Airbnb di Indonesia rupanya mengusik bisnis hotel di Tanah Air. Tidak heran jika ada pihak yang ingin situs sewa rumah dan apartemen itu diblokir aksesnya.

Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek 20 Situs Penting yang Akan Membantu Persiapan Anda!

Kemarin, muncul kabar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memprotes dan meminta Menteri Rudiantara untuk memblokir situs Airbnb.

Namun, Rudiantara mengatakan perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, sehingga implikasinya pun tidak dapat dihindari.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

"Sebenarnya bukan teknologi digital yang mengubah itu semua. Tapi pola pikir kita mencari cara baru, mencari proses baru yang lebih baik dan efisien," jelasnya.

Sampai berita ini dibuat, PHRI belum memberikan tanggapan meski sudah berkali-kali dihubungi. (ase)

Ilustrasi berwisata di Filipina

Berwisata di Filipina Menggunakan eSIM Sambil Mengelola Airbnb

eSIM, atau SIM tertanam, adalah teknologi baru yang memungkinkan Anda mengaktifkan paket seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025