Bekraf: 88,95 Persen Usaha Kreatif Belum Punya Hak Paten
- www.pixabay.com/bykst
VIVA.co.id – Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif, Fadjar Hutomo, mengatakan, institusinya akan terus mendorong pelaku Usaha Kecil Menengah untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bekraf akan berupaya untuk memfasilitasi proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan mensosialisasikan mengenai pentingnya hak milik.
"Itu adalah salah satu faktor (perekonomian kreatif) yang terus kita dorong. Memang domain pendaftarannya ada di Ditjen KI, kami di Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) hanya membantu memfasilitasi pendaftarannya dari sektor ekonomi kreatif. Jadi bukan kita yang mengeluarkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), kita hanya mendorong UKM supaya mendaftar di situ," katanya kepada VIVA.co.id di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 19 September 2017.
Ia menuturkan, 88,95 persen usaha ekonomi kreatif belum memiliki HAKI. Data ini disusun berdasarkan rangkuman hasil survei khusus ekonomi kreatif Bekraf dan Badan Pusat Statistik pada 2016. Fadjar mengakui, Bekraf setiap tahunnya membantu mendaftarkan 1.000 HAKI untuk pelaku UKM.
"Berdasarkan survei yang kami lakukan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, hanya ada sekitar 11 persen UKM yang punya HAKI. Ini kan memprihatinkan karena HAKI ini adalah alat monetisasi mereka, game rule untuk berinvestasi atau main di ekonomi kreatif. Kalau enggak punya HAKI, apa yang mau dijual," ucap Fadjar.
Menurut Fadjar, ada sejumlah alasan yang menyebabkan para pelaku kurang menyadari pentingnya HAKI, di antaranya kesadaran pelaku, proses yang dinilai rumit dan mahalnya dana yang dikeluarkan untuk pendaftaran.
"Kesadaran salah satunya. Mungkin ada juga yang bilang prosesnya ruwet, mahal. Berapa sih biayanya? Satu juta? Dua juta? Apakah satu atau dua juta mahal untuk benefit yang bisa mereka dapatkan nantinya? Itu kan tergantung bagaimana dia menghargai pentingnya kekayaan intelektual itu tadi. Jadi relatif lah buat orang yang mau berusaha," tegasnya.
Pada Februari 2016, Bekraf telah meluncurkan aplikasi Bekraf IPR Information in Mobile Application (BIIMA). Sesuai namanya, aplikasi ini berfungsi memberikan wawasan atau tanya-jawab seputar hak cipta, paten merek, dan kekayaan intelektual.
Aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan pelaku industri kreatif yang ingin mengetahui soal HAKI. Di dalamnya dicantumkan berbagai kriteria agar suatu produk, baik itu berupa karya seni atau makanan, bisa dipatenkan. BIIMA juga merinci biaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perpanjangan HAKI. Perpanjangan tersebut biasanya untuk jenis HAKI tertentu dan dilakukan setiap 10 tahun sekali.
Saat ini aplikasi BIIMA baru bersifat satu arah saja. Penggunanya cuma bisa memakainya untuk membaca dan menambah wawasan mengenai HAKI. Bila ingin mengajukan permohonan HAKI, pengguna masih harus melakukannya dengan langsung mengunjungi Direktorat Jenderal HAKI. (one)