OLX: Pajak Cuma-cuma Jangan Bikin Startup Ngambek
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Chief Executive Officer OLX Indonesia, Daniel Tumiwa, mengatakan, perusahaannya telah meminta kejelasan mengenai bagi layanan iklan baris online dan marketplace. OLX berharap, agar pajak cuma-cuma tidak diberlakukan bagi layanan yang bersifat gratis.
"Kami dalam proses mempertanyakan (ke dirjen pajak). Pajak cuma-cuma (selama ini) hanya berlaku untuk bisnis tradisional, yang dibatasi lingkup sebarannya (sampel rokok dan lainnya). Kalau online (iklan), sifat internet (yang orang ketahui) adalah free (tanpa batas). Jadi, (harapannya) dikaji ulang," ujar Daniel saat ditemui di sela acara OLX di Jakarta, Kamis 14 April 2016.
Daniel mengatakan, untuk sementara, informasi yang diketahui idEA, pajak cuma-cuma yang akan dikenakan bagi layanan iklan baris dan marketplace adalah sebanyak 10 persen dari total operasional. Cakupan 10 persen itu adalah pemasaran, semua iklan yang dipasang pengiklan baik yang laku atau tidak. Selain itu, penjual online di marketplace yang terjadi transaksi maupun tidak.
"Semuanya itu tanggungan perusahaan (startup). Itu nilainya besar, jangan sampai perusahaan rintisan, startup pundung (ngambek)" kata Daniel.
Menurutnya, jika hal itu diterapkan, pelaku startup khawatir untuk membentuk e-commerce.
Ditegaskan Daniel, selama ini para pemain e-commerce taat dengan aturan pajak. Namun, dengan adanya wacana tersebut seakan para pelaku e-commerce tak memenuhi kewajibannya. "Pemain e-commerce sudah bayar pajak, tapi seakan selama ini kami tidak bayar pajak," ungkapnya.
Untuk itu, Daniel meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali pajak cuma-cuma pada e-commerce dengan kategori “free”.