Bekraf: e-Commerce Pemula Jangan Dipajaki Dulu
- VIVA.co.id/Beno Junianto
VIVA.co.id – Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengharapkan aturan untuk e-commerce yang tengah digodok jangan sampai membebankan para pelaku usaha yang baru memulai memasarkan produk mereka.
"Pemerintah harus terbuka, harus jadi wacana berbicara, diskusi. Ini kan suatu yang baru, jangan sampai pengenaan pajak, memang ada aturannya. Tapi kan para pemula butuh didukung," kata Triawan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bukalapak di kantor Bukalapak, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Dukungan yang dimaksud Triawan, yaitu pelaku usaha baru mendapatkan sokongan dana untuk dipakai promosi terlebih dahulu. Ia mencontohkan, pelaku usaha produk susu, setidaknya di awal, susu dicicipi dulu oleh konsumen untuk menarik minat. Nah, untuk produk yang bersifat promosi, menurut dia, itu tak layak untuk dikenai pajak.
"Bagaimana mengategorikan bahwa ini gratis, ini enggak. Jadi, kan harus ada sistemnya. Bagaimana ini dilaporkan, di data, tapi tidak dikenai pajak," kata Triawan.
Untuk itu, dia mengatakan Bekraf berupaya memperjuangkan para pelaku ekonomi kreatif yang masih tahap awal merintis usaha dan masuk ke era digital. Ia mengakui saat ini diskusi mengenai aturan pajak e-commerce masih berlangsung alot. Namun demikian, ia berharap nantinya aturan pajak bisa mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.
"Jangan sampai ekonomi kreatif baru tumbuh (kena imbas). Peraturan yang sebenarnya masih bisa diubah dan harus bisa diadaptasi," katanya.
Menurut Triawan, pembahasan mengenai pajak e-commerce ini terkesan rumit, karena peraturan lama lambat untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.