Pengamat: Soal Gojek, Harusnya Diatur Bukan Dilarang

Pengemudi Gojek demo minta diangkat jadi karyawan.
Sumber :
  • Irwandi
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menyatakan ketegasan pelarangannya terhadap aplikasi berbasis transportasi. Aturan ini menyasar perusahaan teknologi seperti Gojek, GrabTaxi, Uber, Blujek, Ladyjek, dan lainnya.


Mengenai persoalan tersebut, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai pemerintah melakukan kesalahan dalam menyikapi kemajuan zaman. Disampaikannya, pemerintah seharusnya mengatur aplikasi-aplikasi transportasi ini agar lebih nyaman, bukan pelarangan.


"Pemerintah itu seharusnya mengaturnya agar aman dan nyaman, bukan pelarangan. Karena, memang biasa, teknologi itu suka lebih cepat dari regulasi," ujar Heru saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jumat, 18 Desember 2015.
PPAD Tuding Pemerintah Bocor Alus dan Masuk Angin


Pengemudi Gojek di Balik Hancurnya Blue Bird di Tanah Abang
Ia melanjutkan, apabila dilarang juga, apakah pemerintah telah menyediakan transportasi umum yang dapat memberikan kenyamanan serta menjangkau masyarakat yang rumahnya jauh dari jalan raya.

10 Ribu Mobil Pribadi Berbasis Online Padati Jakarta

"Sementara ini, transportasi umum seperti TransJakarta belum memadai sampai ke kampung-kampung atau perumahan. Konsep TransJakarta belum menyeluruh. Jadi, sebelum ada pelarangan, pemerintah harus ada pertimbangan. Ada tidak transportasi yang menyediakan layanan hingga kampung-kampung atau mana pun?" tutur dia.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga mencontohkan, kalau di luar negeri, masyarakatnya dimanjakan oleh sistem pelayanan transportasi. Sebab, setiap 100 meter, selalu ada kendaraan yang siap mengantarkan warganya itu.


"Sistem transportasi di kita itu belum lengkap, beda dengan di luar negeri. Setiap jalan 100-200 meter ada transportasi yang siap melayani," ucap dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya