Pengamat: Soal Gojek, Harusnya Diatur Bukan Dilarang
Jumat, 18 Desember 2015 - 10:34 WIB
Sumber :
- Irwandi
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menyatakan ketegasan pelarangannya terhadap aplikasi berbasis transportasi. Aturan ini menyasar perusahaan teknologi seperti Gojek, GrabTaxi, Uber, Blujek, Ladyjek, dan lainnya.
Mengenai persoalan tersebut, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai pemerintah melakukan kesalahan dalam menyikapi kemajuan zaman. Disampaikannya, pemerintah seharusnya mengatur aplikasi-aplikasi transportasi ini agar lebih nyaman, bukan pelarangan.
"Pemerintah itu seharusnya mengaturnya agar aman dan nyaman, bukan pelarangan. Karena, memang biasa, teknologi itu suka lebih cepat dari regulasi," ujar Heru saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jumat, 18 Desember 2015.
Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga mencontohkan, kalau di luar negeri, masyarakatnya dimanjakan oleh sistem pelayanan transportasi. Sebab, setiap 100 meter, selalu ada kendaraan yang siap mengantarkan warganya itu.
"Sistem transportasi di kita itu belum lengkap, beda dengan di luar negeri. Setiap jalan 100-200 meter ada transportasi yang siap melayani," ucap dia. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga mencontohkan, kalau di luar negeri, masyarakatnya dimanjakan oleh sistem pelayanan transportasi. Sebab, setiap 100 meter, selalu ada kendaraan yang siap mengantarkan warganya itu.