Pengamat: Soal Gojek, Harusnya Diatur Bukan Dilarang

Pengemudi Gojek demo minta diangkat jadi karyawan.
Sumber :
  • Irwandi
VIVA.co.id
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
- Kementerian Perhubungan menyatakan ketegasan pelarangannya terhadap aplikasi berbasis transportasi. Aturan ini menyasar perusahaan teknologi seperti Gojek, GrabTaxi, Uber, Blujek, Ladyjek, dan lainnya.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

Mengenai persoalan tersebut, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai pemerintah melakukan kesalahan dalam menyikapi kemajuan zaman. Disampaikannya, pemerintah seharusnya mengatur aplikasi-aplikasi transportasi ini agar lebih nyaman, bukan pelarangan.
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat


"Pemerintah itu seharusnya mengaturnya agar aman dan nyaman, bukan pelarangan. Karena, memang biasa, teknologi itu suka lebih cepat dari regulasi," ujar Heru saat dihubungi VIVA.co.id
, Jumat, 18 Desember 2015.


Ia melanjutkan, apabila dilarang juga, apakah pemerintah telah menyediakan transportasi umum yang dapat memberikan kenyamanan serta menjangkau masyarakat yang rumahnya jauh dari jalan raya.


"Sementara ini, transportasi umum seperti TransJakarta belum memadai sampai ke kampung-kampung atau perumahan. Konsep TransJakarta belum menyeluruh. Jadi, sebelum ada pelarangan, pemerintah harus ada pertimbangan. Ada tidak transportasi yang menyediakan layanan hingga kampung-kampung atau mana pun?" tutur dia.


Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga mencontohkan, kalau di luar negeri, masyarakatnya dimanjakan oleh sistem pelayanan transportasi. Sebab, setiap 100 meter, selalu ada kendaraan yang siap mengantarkan warganya itu.


"Sistem transportasi di kita itu belum lengkap, beda dengan di luar negeri. Setiap jalan 100-200 meter ada transportasi yang siap melayani," ucap dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya