Pindar Bukan Jalan Pintas

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya kesadaran dan literasi keuangan masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech lending atau pinjaman daring (pindar) sekaligus mengelola keuangan secara bijak.

Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK di Januari 2025, Awas Jangan Sampai Terjebak yang Ilegal!

"Pindar dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, Kamis, 16 Januari 2025.

Ia menuturkan pindar yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah instrumen inklusi keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Pindar Makin Ketat

Pindar diatur secara ketat melalui regulasi OJK, termasuk pengelolaan risiko yang dirancang untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terduga.

Namun, layanan itu tetap membutuhkan pengguna yang bijak dan memahami risiko yang terkait.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Menurut dia, di tengah tekanan ekonomi, tanpa dukungan edukasi keuangan yang memadai, masyarakat berpotensi membuat keputusan kurang bijak dalam menggunakan layanan fintech lending.

Masyarakat perlu memandang pindar sebagai solusi yang harus dikelola secara matang, bukan jalan pintas.

"Keputusan untuk mengambil pindar harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik," tuturnya.

AFPI mencatat bahwa banyak pengguna layanan pindar sering menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

Banyak dari mereka juga tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan, sehingga mengakibatkan pengelolaan pindar yang tidak terencana.

Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional.

Sebagai mitra OJK, AFPI secara aktif meningkatkan literasi keuangan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti pindar dari layanan ilegal.

Selain itu, asosiasi tersebut memastikan semua anggotanya mematuhi kode etik yang melarang praktik penagihan intimidatif dan menjaga perlindungan data pengguna.

Untuk memastikan penagihan di pindar berjalan sesuai etika dan tertib hukum, AFPI terus melakukan pelatihan kepada tenaga penagih, yang hingga saat ini sejumlah 21.622 tenaga penagih telah diberikan pelatihan motivasi, pembangunan kapasitas, internalisasi etika dan praktik penagihan yang humanis.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan Pindar adalah alat bantu yang harus digunakan secara bijaksana. Dengan edukasi dan kesadaran yang lebih baik, masyarakat dapat menghindari beban finansial yang berlebihan," ujar Entjik.

AFPI juga mendukung langkah OJK dalam penguatan aturan terhadap pindar guna memastikan layanan ini tetap aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi semua pihak, termasuk pengguna, diyakini akan menciptakan ekosistem pindar yang sehat dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya