Langkah Tepat Meningkatkan Ekosistem Pembayaran Digital

QRIS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Saat ini, pembayaran digital di Indonesia semakin berkembang pesat. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi salah satu sistem yang memudahkan transaksi antarpihak.

Sistem tersebut memungkinkan pembayaran digital yang lebih cepat dan efisien bagi banyak merchant di seluruh Indonesia.

Seiring dengan perkembangan ini, berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran digital berupaya menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Namun, seperti halnya di sektor lainnya, tantangan dalam menjaga integritas sistem tidak dapat dihindari.

Proses verifikasi dan pemantauan yang ketat menjadi bagian penting untuk memastikan semua transaksi berjalan dengan lancar dan aman.

Kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan asosiasi terkait menjadi dasar penting dalam operasional sistem pembayaran digital.

Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat, berbagai langkah telah diambil. Upaya ini memastikan semua pihak yang terlibat mengikuti aturan yang berlaku.

Penyedia layanan dan merchant di sektor ini harus mematuhi regulasi yang ditetapkan. Kepatuhan ini penting tidak hanya untuk keamanan transaksi, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang aman dan sehat.

BI: Penjualan Eceran Oktober 2024 Tumbuh Ditopang Barang Budaya dan Rekreasi

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Photo :
  • Dok: QRIS
Saldo Puluhan Ribu UMKM Tertahan Penghentian Layanan QRIS, Menteri Maman Pastikan Tak Ada Kerugian

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Photo :
BI Targetkan Volume Transaksi QRIS pada 2025 Capai 5,5 Miliar
Hal ini relevan dengan langkah PT Interaktif Internasional (InterActive), perusahaan Merchant Aggregator QRIS, yang baru saja mengumumkan bahwa rekening bank perusahaan telah sepenuhnya dibuka kembali pada 1 November 2024.

Pemulihan itu setelah klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menegaskan bahwa InterActive beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemblokiran rekening pada 16 Oktober 2024, kini telah dicabut, dan dana settlement merchant telah dicairkan oleh PT Finnet Indonesia pada 4 November 2024.

InterActive mulai melakukan disbursement (pembayaran) kepada merchant secara bertahap mulai 5 November hingga 6 November 2024. Proses ini dilaksanakan setelah semua dokumen legalitas perusahaan telah diverifikasi oleh pihak berwenang.

"Kami memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan standard kepatuhan dan keamanan yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan, serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di Indonesia," ungkap Kepala Eksekutif InterActive, Alex Surya Rahardjo.

Sebelumnya, tuduhan yang menyatakan bahwa InterActive memfasilitasi judi online dan tidak memiliki lisensi resmi adalah tidak benar. InterActive beroperasi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keandalan sistem QRIS. Kami juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh BI, ASPI, serta Menteri UMKM, Maman Abdurrahman," jelas Alex.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan di sektor pembayaran digital. Ia menyebut pentingnya tindakan tegas terhadap pihak yang terindikasi fraud atau aktivitas ilegal.

“Sanksi harus diberikan kepada merchant yang terlibat, bukan kepada Merchant Aggregator QRIS, untuk melindungi merchant lainnya dan menjaga ekosistem pembayaran digital,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya