UMKM Didorong untuk Manfaatkan Blockchain

Ilustrasi teknologi Blockchain.
Sumber :
  • Entrepreneur

Jakarta, VIVA – Data Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencapai 66 juta dengan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Domestik Bruto atau PDB sebesar Rp9.580 triliun pada 2023.

Meski Dukung Regulasi Tarif PPN 12 Persen, CEO Indodax Berharap Transaksi Kripto Bebas Pajak

Untuk sektor ekonomi digital, termasuk di dalamnya e-commerce maupun aset digital seperti kripto, menurut laporan Google e-Conomy SEA 2023, ditaksir nilai bruto barang dari ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan tumbuh sebesar US$109 miliar atau Rp1.676 triliun.

Kemudian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat sebanyak 25,4 juta UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital di tahun lalu. Pemerintah menargetkan UMKM go digital bisa mencapai 30 juta pada 2025.

Buku Putih Baru di Tengah Lonjakan Harga

"Transformasi digital harus menjadi katalisator penting dalam pengembangan kewirausahawan Indonesia. Jadi, fokusnya adalah memperluas cakupan akses infrastruktur digital, mendorong penguatan adopsi teknologi pelatihan dan pendampingan, serta meningkatkan talenta digital melalui sertifikasi," kata Head of Community Pintu Jonathan Hartono.

Menurutnya, aset kripto menjadi bagian penting dari ekosistem digital yang juga menyumbang kontribusi besar dari sisi adopsi teknologi dan juga ekonomi.

Wow! Ini Dia 10 Inovasi Gila-Gilaan yang Akan Mendominasi 2025

Dari sisi adopsi teknologi, investor kripto sudah mencapai 20 juta orang, sedangkan sisi ekonomi, nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp300 triliun hingga semester I 2024.

"Pertumbuhannya eksponensial tapi masih banyak sekali ruang untuk terus bertumbuh. Kami yakin pertumbuhan UMKM di Indonesia akan menjadi katalis yang positif bagi seluruh industri di Indonesia. Ke depan, teknologi blockchain melalui pemanfaatan Web3 atau Decentralized Finance (DeFi) bisa digunakan mereka," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi

Pengawasan Aset Kripto Beralih Mulai 10 Januari 2025, Intip Persiapan OJK

Pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025