Pedagang Kripto Lokal Girang Dikasih Surat Ini, Pertama Katanya

Aset kripto.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Sesuai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang ingin mengajukan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) perlu memenuhi syarat dan kriteria.

Mulai Investasi Kripto di 2025, Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli Aset?

Hal tersebut di antaranya memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar, serta memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

Lalu, memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan PFAK yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta memiliki prosedur operasi standar (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan anti-money laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Harga Koin Kripto Murah Ini Diprediksi Bakal Melonjak, Bisa Jadi Investasi yang Potensi Cuan di 2025?

Hingga ke kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Berdasarkan data dari Bappebti, hingga Juli 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti sebanyak 35 CPFAK, di mana Pintu merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapat surat persetujuan menjadi PFAK.

Transaksi Kripto di RI Naik 68 Persen, Capai Rp 81,41 Triliun di November 2024

Pintu, aplikasi kripto all-in-one, mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang meraih surat persetujuan sebagai PFAK, berdasarkan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengatakan jika predikat baru ini menegaskan bahwa Pintu menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.

"Proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat. Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga memastikan bahwa para pedagang kripto dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor dalam negeri," ungkapnya.

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dan BI

Pengaturan hingga Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Begini Pembagian Tugasnya

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025