Investasi Aset Kripto Berisiko Tinggi

Ilustrasi aset kripto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Tekno – Perkembangan serta dinamika dalam industri aset kripto terus menunjukkan berbagai peningkatan positif terutama dari jumlah pelanggan dan nilai transaksi.

Tak Mau Kalah, Kamala Harris Tekankan AS Harus Dominasi Teknologi Blockchain

Berdasarkan data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti), sejak Januari hingga Mei 2024, terdapat penambahan jumlah investor kripto sebanyak 363.101 dengan total investor mencapai 19,75 juta orang dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp260,9 triliun.

Di tengah pertumbuhan yang sangat pesat, PT Pintu Kemana Saja, platform jual beli dan investasi aset kripto di Indonesia, menyebut edukasi dan literasi mengenai aset kripto beserta ekosistem Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia, dan lembaga depository tetap digalakkan ke publik.

Alasan Indonesia Siap Jadi Surga Investasi AI

Direktur Utama CFX Subani mengaku banyak sekali aspek, khususnya yang terkait dengan regulasi aset kripto serta peran SRO, yang harus diperhatikan.

"Jadi, edukasi menjadi salah satu tugas kami selaku SRO," ungkapnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Akuisisi Freeport hingga Genjot Hilirisasi, Aset MIND ID 5 Tahun Terakhir Tumbuh 57,22 Persen

Ia berharap bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan juga pelaku usaha bahwa Bursa Kripto CFX memiliki tujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto sambil terus mendorong berbagai inovasi produk yang menjadi pilihan bagi investor kripto di dalam negeri.

Sementara itu, Head of Department Digital Business Institut Pariwisata Trisakti Ariawan Aryapranata menaruh perhatian khusus pada industri kripto, termasuk Web3 yang saat ini bertransisi dari dunia Web2, dan juga blockchain.

Ia mengaku memiliki kurikulum dengan standar global yang mempelajari blockchain dan cryptocurrency di program studi bisnis digital.

"Kami juga aktif bekerja sama dengan salah satu perusahaan metaverse di Indonesia. Jadi, pembahasan seperti Proof of Stake (PoS), Proof of Work (PoW), Metaverse, Non-fungible Token (NFT) semuanya dibahas di dalam kelas yang dikaitkan dengan dunia pariwisata," jelasnya.

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo menambahkan jika investasi pada aset kripto memiliki risiko yang tinggi sehingga perlu pemahaman yang baik sebelum memutuskan terjun di industri ini.

"Kami berharap kehadiran regulator dan akademisi di industri kripto tidak hanya mendorong ketertarikan untuk berinvestasi, namun bisa memberikan insights kepada pelaku usaha agar bisa terus berinovasi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya