Daftar 233 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK per Januari 2024
- Antara/HO-kapersky
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal (pinjol), dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pemblokiran ini dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi," kata Hudiyanto dikutip dari VIVA Bisnis Jumat, 16 Februari 2024.
Hudiyanto menuturkan, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Hal ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dia menegaskan, Satgas PASTI di awal 2024 ini mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Sebab kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Daftar 233 pinjol ilegal yang diblokir OJK
Klik halaman berikut: Daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024.
Bagaimana cara agar terhindar dari pinjol ilegal?
1. WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK 081157157157
- Kirim pesan ke nomor tersebut dengan mengetik nama pinjol yang ingin dicek, contoh ‘abc.com’
- Kemudian kirim pesan
- tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di database OJK.
2. Telepon 157 atau email
Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga bisa dilakukan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.