Strategi Pemprov Jatim Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi belanja online.
Sumber :
  • Pixabay

Surabaya – Jawa Timur menjadi salah satu provinsi sukses menerapkan transformasi digital, dalam pengadaan barang dan jasa.

Program Ini Berikan Dampak Lebih Luas

Sejak tahun 2018, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan kemudian diikuti oleh beberapa perubahan hingga terintegrasi dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021, langkah besar menuju digitalisasi pengadaan telah dimulai.

Pentingnya digitalisasi pengadaan barang dan jasa tidak luput dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerbitkan kebijakan khusus.

Tantangan Bisnis Ritel di Indonesia Tahun 2025

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, Jawa Timur secara khusus mengatur belanja melalui mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dalam bentuk Toko Daring.

Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 memungkinkan belanja barang dan jasa melalui Toko Daring hingga nilai Rp 50 juta per transaksi, sementara Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021 meningkatkan batasan nilai belanja di Toko Daring hingga Rp200 juta per transaksi.

Presiden Prabowo Sebut APEC Harus Jadi Jembatan Ketahanan, Inovasi, dan Inklusi

Selain itu, kebijakan ini telah berhasil mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi, membuatnya lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pemprov Jawa Timur juga merangkul Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo), yang telah berhasil melibatkan lebih dari 6.000 UMK dan menawarkan lebih dari 134.000 produk dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp427 miliar sejak diluncurkan pada November 2020.

Dukungan penuh dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terhadap transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga menjadi pendorong kesuksesan ini.

“Pemprov Jatim telah merumuskan beberapa kebijakan. Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp50 juta menjadi Rp200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung-jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan,” ujarnya.

Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbizmarket, Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan menuturkan bahwa keseriusan Pemprov Jatim tersebut yang membuat mereka dinilai berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

“Hal ini merupakan best practice, yang menurut kami, patut direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia,” tuturnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Tekno Rabu 2 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya