Jangan Terbius Rayuan Maut Pinjol Ilegal
- Kredit Pintar
Jakarta – Saat ini, masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu.
Lalu, terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain. Untuk itu, melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online (pinjol), menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah.
Hal tersebut dikemukakan oleh Head of Compliance Kredit Pintar Yasmine Meylia. Ia menekankan bahwa masyarakat harus jeli melihat mana pinjaman online legal dan ilegal.
"Tentu ada perbedaannya," ungkap dia, melalui konferensi pers virtual, seperti dikutip VIVA Tekno pada Kamis, 20 Juli 2023. Lebih lanjut dirinya menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu telah berizin, terdaftar, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yasmine menuturkan bahwa pinjol legal diwajibkan memberikan keterbukaan informasi dan tunduk pada peraturan, struktur organisasi jelas, serta tenaga penagih wajib tersertifikasi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Kemudian, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK, yaitu AFPI, memiliki lokasi kantor yang jelas, berstatus legal sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, perlu mengetahui tujuan peminjaman untuk melakukan credit scoring, wajib menempatkan pusat data dan pusat data recovery di wilayah Republik Indonesia.
"Kami hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location pada handphone pengguna, lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian," tegas Yasmine.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal ciri-cirinya antara lain tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan, tidak mau tunduk pada Peraturan OJK (POJK), serta berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, tidak ada standar pengalaman apapun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan cenderung sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
"Mereka (pinjol ilegal) ini tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan data recovery di Indonesia, meminta akses pada seluruh fitur pribadi di handphone, lender memiliki risiko yang sangat tinggi," tuturnya.
Bukan itu saja. Yasmine menambahkan jika Kredit Pintar hadir tak hanya untuk membantu memberikan akses keuangan inklusif melalui peran teknologi, namun juga keuangan inklusif yang bertanggung jawab.
Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman online adalah mengecek legalitas perusahaan, mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform tersebut di Google Play maupun App Store, atau mesin pencari Google, lalu mengecek juga website resmi perusahaan.
"Ini juga sangat penting untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu," papar dia. Lantaran masih maraknya pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat sehingga berimbas pada industri fintech lending / pinjol legal seperti Kredit Pintar yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Untuk itulah, Kredit Pintar menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk 'Muda Paham Fintech – Menuju Keuangan Digital Inklusif bersama Indonesia Timur' yang diinisiasi AFPI di Politeknik ElBajo Commodus, Kampung Lancang, Wae Kelambu, Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).