Mengunci Aset Kripto untuk Dapat Imbalan Tak Bisa Sembarangan
- Dok. Reku
VIVA Tekno – Kehadiran mata uang kripto atau cryptocurrency merupakan salah satu perkembangan dan kemajuan teknologi yang melahirkan inovasi di sektor keuangan.
Berlaku sebagai alat pembayaran dan sekarang digadang-gadang merupakan instrumen investasi baru, mata uang kripto masih memantik pro dan kontra.
Hal tersebut lantaran risiko tinggi dan memiliki volatilitas tinggi. Meski demikian, tak sedikit investor yang berani menjadikan kripto sebagai aset investasi.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), kehadiran cryptocurrency memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan dari cryptocurrency adalah transfer yang cepat dengan profit investasi yang sangat besar.
Kecepatan dan harga cryptocurrency juga sangat menjanjikan. Untuk Anda yang minat terjun di sektor investasi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satu yang wajib diperhatikan adalah penyedia platform pertukaran (currency) aset digital seperti kripto harus mendapat izin dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti Kemendag.
Belum lama ini, Bappebti merilis laporan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,25 juta orang pada April 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp10,77 triliun.
Jumlah investor aset kripto itu meningkat sebanyak 11 ribu orang atau naik 0,64 persen dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 17,14 juta orang.
Selain itu, untuk memastikan investasi kita aman, penyedia platform juga harus memiliki izin staking kripto Bappebti.
Staking kripto adalah mengunci aset kripto untuk mendapatkan reward atau imbalan, sebuah mekanisme yang digunakan pada blockchain yang menggunakan mekanisme konsensus proof-of-stake.
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, seleksi yang ketat perlu dilakukan sebelum mendapatkan keputusan Kepala Bappebti untuk menerbitkan surat persetujuan penambahan ruang lingkup calon pedagang aset kripto.
"Maka, penting untuk produk staking untuk diberlakukan standarisasi demi menjamin keamanan investor kripto di Indonesia," katanya di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Reku, platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia, resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Bappebti.
Hal ini menjadikan Reku sebagai platform pasar kripto satu-satunya di Indonesia saat ini yang mendapatkan Surat Keputusan Kepala Bappebti mengenai ruang lingkup kegiatan staking per awal Juni lalu.
"Dukungan ini tidak hanya terpajang dalam bentuk tulisan di surat keputusan (Bappebti), namun kami berkomitmen untuk terus berinovasi demi kemajuan investor di Indonesia dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan pada peraturan yang ada," kata Co-Founder and CCO Reku, Robby.
Di Reku, terdapat setidaknya lima koin berbeda yang bisa di-staking dengan imbalan hingga 12,5 persen per tahun. Mulai dari Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ).