Startup Pertukaran Kripto Ini Taat Pajak
- Pixabay
VIVA Tekno – Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022. Dengan rincian, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp110,44 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp121,31 miliar.
Perusahaan rintisan pertukaran kripto (startup crypto exchange) Indodax merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.
Fitur tersebut memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.
Fitur laporan pajak dari Indodax ini baru tersedia di situs resmi Indodax. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan pada tahun lalu, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah Indonesia.
Kepala Eksekutif Indodax Oscar Darmawan mengaku setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.
Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.
"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan Blockchain serta ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia," jelas Oscar, dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Januari 2023.