PayPal Akhirnya Daftar PSE Kominfo

PayPal
Sumber :
  • pixabay

VIVA Tekno PayPal mengonfirmasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Pengumuman ini mengartikan bahwa layanan tersebut telah legal dan bisa digunakan untuk jangka panjang.

Mengutip dari situs Today Online, Rabu, 3  Agustus 2022, perusahaan pembayaran milik Elon Musk asal Amerika Serikat (AS) itu mengungkapkan bahwa pelanggan sudah dapat mengakses layanan PayPal.

Budi Arie Sebut Kominfo Kasih 5 Buku Kenang-kenangan ke Jokowi

Platform ini sebelumnya telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk melakukan pendaftaran PSE. 

Akses kemudian dibuka kembali untuk sementara di mana Kementerian Kominfo memberi kesempatan bagi pengguna untuk memindahkan dananya.

Budi Arie Hajar Akun Sosmed Katak Bhizer yang Promosikan Judi Online

Sebelumnya dikatakan bahwa lembaga tersebut berhasil melakukan komunikasi dengan Paypal. Perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. 

"Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

Selain PayPal, Kementerian Kominfo juga telah melakukan normalisasi terhadap layanan Yahoo dan Valve Corp yang menaungi Steam, CS Go, dan Dota. 

"Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp. Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak Selasa, pukul 08.30 WIB," kata Semuel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya