AFPI: Kalau Ada Pinjol Minta Akses di Luar CAMILAN, Tolak!

Pinjaman online atau pinjol ilegal. 
Sumber :
  • Tvone

VIVA Tekno – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berusaha mencegah munculnya kasus penagihan pinjaman dengan cara-cara yang tidak beretika melalui pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagih pinjaman.

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

"Salah satunya dengan meningkatkan jumlah agen tersertifikasi," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah, dalam jumpa pers virtual, Jumat, 22 Juli 2022.

Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga penagih, baik yang berasal dari perusahaan teknologi finansial maupun yang disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa penagihan.

5 Menit Aja! Cek KTP Anda Sudah Dipakai Pinjol Atau Belum Sekarang Juga

Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika. "Kami yakin pendidikan, pelatihan, dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kita," ungkapnya.

Data terbaru AFPI menunjukkan peserta pelatihan sertifikasi penagihan saat ini berjumlah total 9.225 orang. Lebih dari separuh (68,6 persen) diberikan kepada desk collection atau penagihan melalui telepon.

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

AFPI juga memberikan sertifikasi untuk layanan pelanggan (4,8 persen). Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada petugas di lapangan, namun juga kepada direksi perusahaan dan pemegang saham.

Kuseryansyah mengharapkan setiap orang yang masuk ke industri teknologi finansial harus tersertifikasi. Ia menargetkan hingga akhir Juli nanti ada 75 persen agen penagihan yang sudah tersertifikasi.

Sertifikasi ini, menurutnya, bisa meningkatkan kualitas perusahaan teknologi finansial dan industri sehingga kredibilitas mereka semakin baik.

Selain itu, sertifikasi bisa membuat pengguna nyaman untuk berhubungan dengan perusahaan teknologi pendanaan (lending).

Kuseryansyah juga mengingatkan bahwa layanan pinjaman online (pinjol) legal hanya meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi atau yang sering disingkat sebagai CAMILAN (camera, microphone, location).

"Masyarakat harus berhati-hati jika ada aplikasi pinjaman online (pinjol) yang meminta akses kontak dan galeri karena layanan tekfin yang resmi tidak pernah meminta akses ke fitur tersebut," jelas dia.

Saat ini, anggota AFPI berjumlah 102, terdiri dari 51 tekfin multiguna, 44 tekfin produktif dan 7 tekfin syariah. Data terbaru mereka menunjukkan jumlah peminjam (borrower) baik individu maupun entitas berjumlah 83,15 juta per Mei 2022. Anggota AFPI sudah mendistribusikan Rp380,18 triliun ke pengguna per Mei 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya