Aplikasi Ini Permudah Legalisasi Dokumen Elektronik
- Dok: e-meterai
VIVA – Kehadiran wabah Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, dan mengubah kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Hal itu kemudian memunculkan beberapa terobosan baru, salah satu contohnya yakni aplikasi tanda tangan dan meterai elektronik pada dokumen yang dibagikan lewat jalur internet.
Kehadiran meterai elektronik mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan bahwa transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumen, baik dari sisi teknis maupun aplikasi.
Melihat kebutuhan tersebut, PT Mitra Era Teknologi berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri memperkenalkan aplikasi penyedia jasa tanda tangan dan meterai elektronik, yang diberi nama eMET.
“eMET menawarkan kemudahan pembubuhan tanda tangan dan meterai elektronik dengan sistem otentikasi berlapis, untuk memastikan pihak pembubuh e-meterai dan e-signature dilakukan oleh pihak yang benar dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain,” ujar Chief Operating Officer eMET, Pranowo Sukantyoso Putro, dikutip Kamis 19 Mei 2022.
Meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai yang dibuat dengan menggunakan format elektronik, dan mempunyai ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Melalui aplikasi eMET, dokumen digital disahkan dengan menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik resmi dari Peruri. Aplikasi ini juga telah menyematkan teknologi keamanan pendukung digital signature X.509 SHA 512, yang menggunakan tiga fitur keamanan tambahan.